• Login
Bacaini.id
Wednesday, June 17, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Penganiaya Perempuan Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka

ditulis oleh Redaksi
17 June 2026 20:11
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Bacaini.ID, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang menetapkan Sulastri, 50 tahun, warga Desa Jogoroto, Jombang sebagai tersangka penganiayaan adik kandungnya hingga meninggal. Korban diketahui sebagai wanita berkebutuhan khusus.

​Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan status hukum SL  dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. ​”Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial SL kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Dimas, pada Rabu 16/06/26.

​Dijelaskan Dimas, penetapan tersangka ini didasari oleh kesaksian sejumlah orang yang diperkuat oleh bukti ilmiah kedokteran forensik. Sedikitnya ada dua saksi mata yang melihat langsung tindakan kekerasan fisik yang dilakukan S terhadap adiknya.

“Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Sedangkan dari hasil otopsi terdapat luka-luka pada jasad korban sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi,” jelasnya.

​Proses pemeriksaan berjalan cukup alot karena sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Uniknya, SL yang sebelumnya dalam kondisi bugar, mendadak mengaku tidak bisa berjalan dan meminta fasilitas kursi roda begitu berhadapan dengan penyidik. Selain itu, ia lebih banyak memilih bungkam.

​”Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas Dimas.

​Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SL saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Atas tindakan kejinya, tersangka bakal dijerat menggunakan regulasi hukum terbaru.

Kasus penganiayaan berujung kematian ini terjadi pada Jumat pekan lalu. Korban dihajar kakaknya di kamar kost yang ada di Jogoroto hingga meregang nyawa. Kala itu pelaku beralibi adeknya terpeleset hingga tewas. Sehingga tetangga dan keluarga langsung memakamkan korban di tempat asalnya di dusun Pajaran Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Jombang.

Minggu pagi, petugas mendapatkan laporan kecurigaan hingga melakukan olah TKP dan membongkar makam korban.

Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangpenganiayaan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Forum Majelis Kaum Muda NU Mataraman di Ndalem Ageng Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo membahas Maklumat 26 jelang Munas-Konbes NU 2026

Maklumat 26 KMNU Diluncurkan Jelang Munas-Konbes NU 2026 di Ploso Kediri, ini Isinya

Ilustrasi korban kekerasan. Foto: unsplash

Penganiaya Perempuan Berkebutuhan Khusus Hingga Meninggal Ditetapkan Tersangka

Adi Prayitno, pengamat politik. Foto: tangkapan layar YouTube @adi prayitno official.

Pembubaran Diskusi UGM, Pengamat Politik: Ada Yang Sulit Dipahami Masyarakat

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In