Bacaini.ID, JOMBANG – Kepolisian Resor Jombang menetapkan Sulastri, 50 tahun, warga Desa Jogoroto, Jombang sebagai tersangka penganiayaan adik kandungnya hingga meninggal. Korban diketahui sebagai wanita berkebutuhan khusus.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan status hukum SL dinaikkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. ”Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial SL kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Dimas, pada Rabu 16/06/26.
Dijelaskan Dimas, penetapan tersangka ini didasari oleh kesaksian sejumlah orang yang diperkuat oleh bukti ilmiah kedokteran forensik. Sedikitnya ada dua saksi mata yang melihat langsung tindakan kekerasan fisik yang dilakukan S terhadap adiknya.
“Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Sedangkan dari hasil otopsi terdapat luka-luka pada jasad korban sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi,” jelasnya.
Proses pemeriksaan berjalan cukup alot karena sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif. Uniknya, SL yang sebelumnya dalam kondisi bugar, mendadak mengaku tidak bisa berjalan dan meminta fasilitas kursi roda begitu berhadapan dengan penyidik. Selain itu, ia lebih banyak memilih bungkam.
”Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman,” pungkas Dimas.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, SL saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Atas tindakan kejinya, tersangka bakal dijerat menggunakan regulasi hukum terbaru.
Kasus penganiayaan berujung kematian ini terjadi pada Jumat pekan lalu. Korban dihajar kakaknya di kamar kost yang ada di Jogoroto hingga meregang nyawa. Kala itu pelaku beralibi adeknya terpeleset hingga tewas. Sehingga tetangga dan keluarga langsung memakamkan korban di tempat asalnya di dusun Pajaran Desa Peterongan Kecamatan Peterongan Jombang.
Minggu pagi, petugas mendapatkan laporan kecurigaan hingga melakukan olah TKP dan membongkar makam korban.
Penulis: Syailendra
Editor: Hari Tri Wasono




