Bacaini.ID, KEDIRI – Penangkapan tiga pejabat Badan Gizi Nasional oleh Kejaksaan Agung menjawab rumor praktik jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis. Praktik ini diduga terjadi di banyak daerah dengan kompensasi beragam.
Jauh sebelum penangkapan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, praktik jual beli titik dapur sudah terdengar di mana-mana.
Sejumlah orang yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat BGN menawarkan pembukaan dapur baru SPPG. Penawaran ini bahkan berlaku bagi daerah yang tak mungkin dibuka dapur baru secara sistem karena penuh.
Diketahui salah satu pertimbangan pendirian dapur di sebuah wilayah mempertimbangkan jumlah penerima manfaat, baik dari kalangan sekolah maupun kelompok 3B (bumil, busui, dan balita). Dari data itu akan ditentukan jumlah kebutuhan dapur yang ada.
baca ini:
- Modus Korupsi 3 Pejabat BGN Terungkap, Mulai Pemberian Izin Dapur Hingga Proyek Sepatu dan Motor
- Momen Pejabat BGN Diteriaki Maling Saat Dimasukkan Mobil Tahanan
- Daftar Kontroversi Dadan Hindayana Saat Menjabat Kepala BGN
Sumber Bacaini.id menyebut proses pengajuan pendirian dapur di awal program ini berjalan sangat ketat dan selektif. Pengajuan melalui sistem verifikasi online bisa berbulan-bulan dengan banyak tahapan yang harus dipenuhi. “Kami juga harus mengupload foto bangunan fisik dan kelengkapan peralatan yang ada. Tidak boleh fiktif,” katanya, Jumat, 5 Juni 2026.
Namun belakangan, mekanisme tersebut berubah 180 derajat. Banyak dapur berdiri dadakan dengan hanya mengandalkan renovasi bangunan yang sudah ada. Meski bisa dibilang kurang sesuai standar, namun faktanya mereka memiliki izin pendirian dapur dari BGN.
Rumor yang beredar, dapur-dapur ini berdiri melalui jalur khusus yang tak butuh banyak persyaratan. Beberapa orang yang mengaku memiliki koneksi dengan pejabat BGN juga terang-terangan menawarkan titik baru kepada calon mitra untuk membangun dapur.
Komitmennya, mereka membayar uang senilai Rp.300 juta untuk pembelian titik, di luar pembangunan dapur yang sepenuhnya menjadi tanggungan mitra atau yayasan. Tak berhenti di sana, jaringan ini juga memungut uang sebesar Rp.1.000 – 2.000 per ompreng yang diproduksi dapur.
Akibat praktik ini, pengelolaan dapur menjadi amburadul. Pagu yang diberikan pemerintah untuk setiap omprengnya harus disunat, yang berdampak pada buruknya kualitas makanan yang disajikan.
Tak hanya itu, keberadaan dapur-dapur “siluman” ini juga memicu penurunan jumlah penerima manfaat bagi dapur yang telah ada sebelumnya.
Pembongkaran mafia dapur oleh Kejaksaan Agung ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola program MBG yang telah berjalan. Aparat penegak hukum juga didesak mengusut jaringan mafia ini hingga tingkat kota dan kabupaten.
Penulis: Hari Tri Wasono




