Bacaini.ID, KEDIRI – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), sebuah sektor yang selama ini dikenal rawan pungli dan permainan birokrasi.
Baca Juga:
Fakta ini menarik perhatian publik tentang prosedur pengurusan izin tinggal WNA yang diatur secara legal. Berikut prosedur administrasi yang harus dipenuhi:
- Pengajuan dokumen (paspor, surat penjaminan, tujuan tinggal).
- Verifikasi dan persetujuan pejabat Imigrasi.
- Pembayaran PNBP sesuai ketentuan.
- Penerbitan izin tinggal (ITK, KITAS, atau KITAP).
Namun, titik-titik ini justru menjadi ladang subur bagi praktik korupsi. Pegawai Imigrasi kerap memanfaatkan posisi mereka untuk meminta “uang pelicin” agar proses lebih cepat, atau bahkan memperpanjang izin tanpa dasar sah.
Dalam beberapa kasus, perusahaan penyedia tenaga kerja asing dipaksa menyetor uang rutin agar dokumen tidak dipersulit.
Modus Operandi yang Terungkap
KPK menemukan pola setoran berkala dari pihak swasta kepada pejabat Imigrasi. Uang tersebut disebut sebagai “uang dua mingguan” yang mengalir ke oknum pejabat hingga level tinggi. Praktik ini mirip dengan kasus pungli tenaga kerja asing yang sebelumnya merugikan negara hingga Rp53,7 miliar.
Dalam kasus Silmy Karim, dugaan korupsi terkait dengan perpanjangan izin tinggal dan alih status KITAS ke KITAP. Proses yang seharusnya transparan melalui sistem elektronik justru dijadikan komoditas dengan tarif tidak resmi. WNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia dipaksa membayar biaya tambahan di luar PNBP resmi.
Penangkapan Silmy Karim membuka tabir korupsi izin tinggal WNA yang telah menjadi jaringan sistematis melibatkan pejabat tinggi. Celah ini muncul karena interaksi langsung antara pemohon dan pegawai, kurangnya transparansi digital meski sistem online sudah ada, serta budaya gratifikasi yang dianggap lumrah di internal birokrasi.
KPK kini menghadapi tantangan besar untuk membongkar jaringan setoran ilegal yang melibatkan pejabat Imigrasi dari level bawah hingga atas. Kasus ini bisa menjadi momentum untuk mendorong reformasi total sistem izin tinggal, dengan memperkuat pengawasan elektronik, whistleblowing system, dan sanksi tegas bagi pelanggar.
Penulis: Hari Tri Wasono




