Poin Penting:
- Sebanyak 348 pohon pepaya serta 18 pohon kopi dan cengkeh milik petani Perhutanan Sosial di Desa Jingglong, Blitar dirusak OTK dengan kerugian mencapai Rp100 juta
- Petani yang tergabung dalam KTH Wahono Tirto Panguripan telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lodoyo Timur dan meminta pelaku segera diusut
- Pendamping hukum menilai perusakan tanaman berpotensi memicu konflik sosial sehingga diperlukan penegakan hukum yang cepat, profesional, dan transparan
Bacaini.ID, BLITAR – Ratusan tanaman milik petani yang mengelola lahan Perhutanan Sosial di Desa Jingglong, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dirusak orang tak dikenal (OTK). Akibat aksi tersebut, petani mengalami kerugian hingga Rp100 juta dan meminta aparat kepolisian segera mengusut pelakunya.
Baca Juga:
Aksi yang dilakukan oleh sejumlah OTK pada Rabu 27 Mei 2026 tersebut mengakibatkan 348 pohon pepaya, 18 pohon kopi dan cengkeh milik petani rusak, dan secara resmi dilaporkan ke kepolisian. Laporan diwakili Suharyono, anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wahono Tirto Panguripan.
“Kami minta aparat kepolisian segera melakukan olah TKP, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan ini,” ujar M Habibi, S.H. advokat yang tergabung dalam Revolutionary Law Firm yang mendampingi petani Minggu (31/5/2026).
“Klien kami merupakan penggarap yang memiliki dasar legalitas yang jelas dalam mengelola lahan Perhutanan Sosial,” tambahnya.
Perlindungan Hukum Jadi Kunci Keberhasilan Perhutanan Sosial
Aksi perusakan oleh OTK diduga berlangsung pada malam hari, di mana para petani mendapati ratusan tanamannya telah rusak pada pagi harinya. Dihitung dari biaya tanam dan pemeliharaan yang sudah dikeluarkan serta potensi hilangnya hasil panen, kerugian petani mencapai Rp 100 juta.
Baca Juga:
- Peringati Hari Tani Nasional, Petani Blitar Siap Turun ke Jalan
- 2 Petani Banaran Blitar Tewas Ditembak dalam Aksi Redis Tanah
Tanaman yang ditanam oleh para petani KTH di area lahan Perhutanan Sosial tersebut diketahui merupakan satu-satunya sumber mata pencaharian. Adanya aksi perusakan membuat petani yang selama ini menggarap lahan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi resah.
Menurut Suharyono, lahan yang dikelola petani merupakan bagian dari kawasan Perhutanan Sosial yang dikelola secara sah oleh KTH Wahono Tirto Panguripan berdasarkan izin yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Selama ini dimanfaatkan untuk budidaya tanaman produktif guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok tani dan keluarganya,” terangnya.
Khofifah Nur Aisiyah Adib, S.H., advokat Revolutionary Law Firm yang juga mendampingi petani menambahkan, aksi perusakan oleh OTK tidak dapat dianggap persoalan biasa karena berpotensi memantik konflik sosial di masyarakat.
“Karena itu kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, dan transparan agar tercipta kepastian hukum serta rasa keadilan bagi para petani,” tegasnya.
Baca Juga:
Lebih jauh disampaikan, keberhasilan program Perhutanan Sosial sangat bergantung dengan adanya perlindungan hukum bagi masyarakat yang telah memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan negara.
Negara harus hadir untuk memastikan bahwa petani yang menjalankan hak dan kewajibannya tidak menjadi korban intimidasi maupun tindakan melawan hukum. Dalam kasus ini, petani telah menyerahkan sejumlah bukti-bukti ke Polsek Lodoyo Timur, termasuk dokumen pendukung berupa identitas diri, dokumen legalitas pengelolaan lahan, dokumentasi foto dan video.
“Kami berharap kasus ini diusut sampai tuntas. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan perusakan tanaman milik klien kami harus segera dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku dan diproses hingga ke muka pengadilan,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





