Bacaini.ID, KEDIRI – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa keterlibatan prajurit TNI AD dalam penanganan aksi begal di sejumlah daerah merupakan langkah yang sah secara hukum.
Menurutnya, hal tersebut termasuk dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Brigjen Donny menjelaskan, OMSP memberi kewenangan kepada TNI untuk membantu tugas kepolisian dalam menghadapi ancaman keamanan yang bersifat non-militer. “Pelibatan TNI AD dalam penanganan begal bukan inisiatif sepihak, melainkan atas permintaan resmi dari Kepolisian. Jadi, kehadiran prajurit di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat, 29 Mei 2026.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus begal yang meresahkan masyarakat. Polri kemudian meminta dukungan TNI AD untuk memperkuat pengamanan di wilayah rawan, sekaligus memberikan efek pencegahan melalui kehadiran aparat bersenjata.
Brigjen Donny menekankan bahwa sinergi TNI–Polri dalam penanganan begal bertujuan utama untuk melindungi rakyat dan memulihkan rasa aman. Ia menegaskan, TNI AD tidak mengambil alih tugas kepolisian, melainkan hadir sebagai kekuatan pendukung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kerangka OMSP, TNI memang memiliki tugas membantu penanggulangan bencana, mengatasi aksi terorisme, hingga mendukung Polri dalam menghadapi kejahatan bersenjata atau gangguan keamanan serius. Dengan demikian, penanganan begal masuk dalam kategori OMSP karena menyangkut keselamatan masyarakat sipil dari ancaman kriminal yang menggunakan kekerasan.
“Intinya, TNI AD hadir untuk rakyat. Semua langkah dilakukan dalam koordinasi dengan Polri dan sesuai aturan perundang-undangan,” tegas Kadispenad.
Penulis: Hari Tri Wasono





