Poin Penting:
- Kejari Blitar menetapkan dua tersangka kasus kredit macet Perumda BPR Kota Blitar dengan kerugian negara Rp255 juta
- Penyaluran kredit diduga melanggar aturan perbankan dan tidak sesuai peruntukan karena debitur tidak memiliki usaha jelas
- Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka baru
Bacaini.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED sebagai tersangka kasus kredit macet karena disalurkan tidak sesuai peruntukan, dan langsung ditahan Rabu (20/5/2026).
Baca Juga:
Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp255 juta. Kejari Blitar juga menetapkan seorang debitur berinisial DM sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah tersebut.
Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar Ariefullah mengatakan penyaluran kredit terungkap diproses tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku oleh tersangka, sehingga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
“Dalam hal ini Perumda BPR Kota Blitar milik Pemerintah Kota Blitar,” ujar Ariefullah kepada wartawan Rabu (20/5/2026).
Kejari Blitar dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, dengan 14 saksi di antaranya dari lingkungan internal Perumda BPR Kota Blitar dan selebihnya pihak luar terkait dengan jaminan serta usaha milik debitur. Perumda BPR Kota Blitar diketahui sebelumnya bernama BPR Artapraja.
Dalam penyidikan terungkap penyaluran kredit yang dilakukan oleh tersangka selaku Direktur Perumda BPR Kota Blitar mengabaikan prinsip perbankan atau 5C: character, capacity, capital, collateral dan condition.
Kredit modal kerja dan kredit musiman disalurkan kepada debitur yang diketahui tidak memiliki usaha yang jelas, yang mana secara aturan hal itu diduga tidak sesuai peruntukan.
Debitur hanya diwajibkan membayar bunga di awal kredit dengan pelunasan pokok pinjaman pada akhir jatuh tempo, yakni berjangka waktu 1-6 bulan. Kemudian yang terjadi adalah kredit macet sejak tahun 2023 dan negara mengalami kerugian 255 juta.
Menurut Ariefullah tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, namun semua itu tergantung dari perkembangan penyidikan dan fakta di lapangan. Penyidik juga belum menemukan adanya indikasi suap.
“Untuk kemungkinan tersangka lain tergantung perkembangan penyidikan dan fakta persidangan,” pungkasnya.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





