• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mantan Direktur BPR Kota Blitar Jadi Tersangka Kredit Macet Rp255 Juta

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
20 May 2026 17:54
Durasi baca: 2 menit
Kejaksaan Negeri Blitar mengusut kasus kredit bermasalah di Perumda BPR Kota Blitar.

Kejari Blitar menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar sebagai tersangka kasus kredit macet yang merugikan negara Rp255 juta. (foto ilustrasi/ist)

Poin Penting:

  • Kejari Blitar menetapkan dua tersangka kasus kredit macet Perumda BPR Kota Blitar dengan kerugian negara Rp255 juta
  • Penyaluran kredit diduga melanggar aturan perbankan dan tidak sesuai peruntukan karena debitur tidak memiliki usaha jelas
  • Penyidik telah memeriksa 18 saksi dan membuka kemungkinan adanya tambahan tersangka baru

Bacaini.ID, BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan mantan Direktur Perumda BPR Kota Blitar berinisial ED sebagai tersangka kasus kredit macet karena disalurkan tidak sesuai peruntukan, dan langsung ditahan Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:

  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

Dalam kasus ini negara mengalami kerugian Rp255 juta. Kejari Blitar juga menetapkan seorang debitur berinisial DM sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam proses pengajuan dan pencairan kredit bermasalah tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar Ariefullah mengatakan penyaluran kredit terungkap diproses tidak sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku oleh tersangka, sehingga melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.

“Dalam hal ini Perumda BPR Kota Blitar milik Pemerintah Kota Blitar,” ujar Ariefullah kepada wartawan Rabu (20/5/2026).

Kejari Blitar dalam kasus ini telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, dengan 14 saksi di antaranya dari lingkungan internal Perumda BPR Kota Blitar dan selebihnya pihak luar terkait dengan jaminan serta usaha milik debitur. Perumda BPR Kota Blitar diketahui sebelumnya bernama BPR Artapraja.

Dalam penyidikan terungkap penyaluran kredit yang dilakukan oleh tersangka selaku Direktur Perumda BPR Kota Blitar mengabaikan prinsip perbankan atau 5C: character, capacity, capital, collateral dan condition.

Kredit modal kerja dan kredit musiman disalurkan kepada debitur yang diketahui tidak memiliki usaha yang jelas, yang mana secara aturan hal itu diduga tidak sesuai peruntukan.

Debitur hanya diwajibkan membayar bunga di awal kredit dengan pelunasan pokok pinjaman pada akhir jatuh tempo, yakni berjangka waktu 1-6 bulan. Kemudian yang terjadi adalah kredit macet sejak tahun 2023 dan negara mengalami kerugian 255 juta.

Menurut Ariefullah tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, namun semua itu tergantung dari perkembangan penyidikan dan fakta di lapangan. Penyidik juga belum menemukan adanya indikasi suap.

“Untuk kemungkinan tersangka lain tergantung perkembangan penyidikan dan fakta persidangan,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: blitarKejari Blitarkorupsikredit macetPerumda BPR Kota Blitar
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

AKBP Edy Herwianto. Foto: istimewa

AKBP Edy Herwiyanto Dimutasi, Ini Jabatan dan Kewenangannya Yang Baru

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Presiden Prabowo: Tiap Malam Puluhan Ribu Kapal Asing Mengambil Kekayaan Kita

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026. Foto: BPMI Setpres/Cahyo

Siapkan Pembiayaan Startup, Presiden Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In