• Login
Bacaini.id
Saturday, June 13, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Mertua di Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Menantu, Mediasi Gagal

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
27 April 2026 21:11
Durasi baca: 2 menit
ilustrasi kasus penganiayaan dalam keluarga di Trenggalek Jawa Timur

Polisi menetapkan seorang mertua di Trenggalek sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap menantu setelah mediasi keluarga gagal (foto ilustrasi/freepik)

Poin Penting:

  • Mertua di Trenggalek jadi tersangka penganiayaan menantu
  • Mediasi dua kali gagal mencapai kesepakatan
  • Korban menolak damai dan minta proses hukum lanjut

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang mertua di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap menantunya setelah upaya mediasi dua kali gagal mencapai kesepakatan.

Sebelumnya tersangka berinisial D (70) dilaporkan korban Y (32) ke Polres Trenggalek yang mengaku telah dicekik, ditarik dan didorong oleh yang bersangkutan. Mediasi yang berlangsung dua kali tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:

  • Viral Menantu Polisikan Mertua di Trenggalek, Korban Minta Kasus Tetap Diproses Hukum

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menangani perkara, mengingat kedua pihak merupakan keluarga.

“Kami telah memfasilitasi dua kali mediasi namun tidak membuahkan hasil,” ujar AKP Eko Widiantoro kepada wartawan Senin (27/4/2026).

Dalam mediasi korban bersikeras agar perkara dugaan penganiayaan tersebut dilanjutkan ke proses hukum. Dugaan penganiayaan yang terjadi dipicu oleh perselisihan. Hingga mediasi kedua berakhir kesepakatan kedua belah pihak tidak tercapai.

“Korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum,” ungkap Eko Widiantoro.

Polres Trenggalek tidak melakukan penahanan kepada tersangka D lantaran mempertimbangkan usia yang bersangkutan yang telah lanjut. Kemudian juga kooperatif selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:

  • Reshuffle Kabinet Prabowo Rekrut Tokoh Buruh, TNI, Hingga Konsultan Politik
  • Skandal Formestane di Balap Kuda Australia, 24 Trainer Diselidiki

Dalam prosesnya penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap. 

“Unsur penganiayaan sudah terpenuhi, namun masih ada beberapa kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi,” pungkas Eko.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: Bacaini.id
Tags: penganiayaan menantupenganiayaan trenggalekpolres trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Singapura Respon Positif Kebijakan Ekspor Satu Pintu Indonesia

Stasiun Caruban Kabupaten Madiun dengan fasilitas ruang tunggu dan layanan kereta api KAI Daop 7

Stasiun Caruban Madiun Layani Hampir 30 Ribu Penumpang, Kini Punya Luxury Lounge

Ilustrasi pasangan suami istri mengalami konflik dalam pernikahan yang berdampak pada kesehatan mental dan keluarga

Pernikahan Tak Bahagia Berisiko pada Mental dan Fisik

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In