Poin Penting:
- Mertua di Trenggalek jadi tersangka penganiayaan menantu
- Mediasi dua kali gagal mencapai kesepakatan
- Korban menolak damai dan minta proses hukum lanjut
Bacaini.ID, TRENGGALEK – Seorang mertua di Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap menantunya setelah upaya mediasi dua kali gagal mencapai kesepakatan.
Sebelumnya tersangka berinisial D (70) dilaporkan korban Y (32) ke Polres Trenggalek yang mengaku telah dicekik, ditarik dan didorong oleh yang bersangkutan. Mediasi yang berlangsung dua kali tidak membuahkan hasil.
Baca Juga:
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro mengatakan pihaknya sudah berusaha mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ) dalam menangani perkara, mengingat kedua pihak merupakan keluarga.
“Kami telah memfasilitasi dua kali mediasi namun tidak membuahkan hasil,” ujar AKP Eko Widiantoro kepada wartawan Senin (27/4/2026).
Dalam mediasi korban bersikeras agar perkara dugaan penganiayaan tersebut dilanjutkan ke proses hukum. Dugaan penganiayaan yang terjadi dipicu oleh perselisihan. Hingga mediasi kedua berakhir kesepakatan kedua belah pihak tidak tercapai.
“Korban tidak mencabut laporan dan tetap meminta agar kasus ini diproses secara hukum,” ungkap Eko Widiantoro.
Polres Trenggalek tidak melakukan penahanan kepada tersangka D lantaran mempertimbangkan usia yang bersangkutan yang telah lanjut. Kemudian juga kooperatif selama proses pemeriksaan.
Baca Juga:
- Reshuffle Kabinet Prabowo Rekrut Tokoh Buruh, TNI, Hingga Konsultan Politik
- Skandal Formestane di Balap Kuda Australia, 24 Trainer Diselidiki
Dalam prosesnya penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan. Namun berkas tersebut dikembalikan karena dinilai masih belum lengkap.
“Unsur penganiayaan sudah terpenuhi, namun masih ada beberapa kelengkapan berkas yang perlu dipenuhi,” pungkas Eko.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





