Poin Penting:
- Kartini mengkritik poligami sebagai sumber penderitaan perempuan Jawa dan mempertanyakan tafsir agama yang membenarkannya
- Pemikirannya memicu polemik besar, termasuk serangan dari penulis di media massa
- Dukungan datang dari Agus Salim dan gerakan perempuan yang kemudian mendorong regulasi perkawinan
Bacaini.ID, KEDIRI – Isu poligami bukan hanya perdebatan masa kini. Jauh sebelum Indonesia merdeka, RA Kartini sudah melontarkan kritik tajam terhadap praktik tersebut. Pemikirannya bahkan memicu polemik panas dan gelombang serangan dari berbagai kalangan.
Baca Juga:
Isu poligami menjadi polemik yang panas pada tahun 1930 saat RA Kartini ikut angkat bicara. Dalam tulisannya ia mempertanyakan ulang agama yang dijadikan sandaran pembenaran kaum laki-laki.
Menurut Kartini, dengan poligami penderitaan hidup perempuan Jawa kian lengkap. Sebuah dunia perempuan yang hanya dibatasi tembok rumah dan harus bersedia dimadu (poligami) oleh suami.
Kehidupan kaum lelaki priyayi Jawa yang mudah kawin cerai, gemar berpoligami dan perseliran, ditelanjanginya bulat-bulat. Kesenangan laki-laki yang membuat hidup perempuan Jawa menderita.
Penolakan Kartini terhadap praktik poligami yang dituangkan dalam tulisan tersebut mendapat reaksi berseberangan dari sejumlah penulis lain. Kartini diserang.
Serangan dan hujatan terhadap pemikiran anti poligami Kartini itu muncul dalam artikel Umat Islam di koran Hindia Baroe. Gelombang serangan yang datang bertubi-tubi.
Polemik di media massa itu memancing perhatian Agus Salim, seorang intelektual Islam dari Sarekat Islam (SI) yang kelak menjadi salah satu tokoh terkemuka Masyumi.
Bagi Agus Salim, RA Kartini bukan orang baru. Kartini pernah kagum dengan kecerdasan pemuda Agus Salim. Pada tahun 1903 Agus Salim pernah ditawari beasiswa studi ke Belanda, namun ditolaknya.
Agus Salim mencoba menjernihkan polemik isu poligami dengan menuangkan pemikirannya melalui artikel berjudul Perempuan dan Umat Islam. Ia terang-terangan menolak hujatan terhadap Kartini.
“Salim menolak hujatan beberapa penulis terhadap wacana Kartini yang seolah-olah sudah keliru memahami Islam, khususnya tentang rumah tangga dan perkawinan dalam Islam,” demikian dikutip Bacaini.id dari buku Bukan Tabu di Nusantara Senin (20/4/2026).
Ironisnya, RA Kartini yang waktu itu berusia 24 tahun tidak bisa menolak ketika dipaksa orang tuanya menikah dengan bupati Rembang Raden Adipati Joyodiningrat, seorang priyayi Jawa dengan tiga istri.
Pada tahun 1937, atas dorongan beberapa tokoh muslim yang berpandangan modern, pemerintah kolonial Hindia Belanda bersedia menerbitkan peraturan yang juga memuat keharusan perkawinan monogami Islam.
Seperti diketahui, Kongres Perempuan Indonesia mengangkat isu poligami dalam acara kongres yang digelar 22-25 Desember 1928 di Yogyakarta.
Kongres diikuti 30 perkumpulan perempuan dari seluruh Indonesia, di antaranya Putri Indonesia, Wanito Tomo, Wanito Muljo, Aisijah, Jong Islamieten Bond bagian Wanita, Poetri Mardika dan Wanita Taman Siswa.
Hasil kongres merekomendasikan praktik poligami harus mendapat surat keterangan dari negara. Pemerintah wajib memberikan surat keterangan pada saat menikah (undang-undang perkawinan).
Pada 28-29 Desember 1929 Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia juga menggelar kongres serupa di Batavia. Poligami kembali dibahas secara khusus di antara isu kawin paksa dan perkawinan anak-anak.
Isu poligami juga dibahas dalam Kongres Sarekat Islam (SI) pada April 1929 di Surabaya. Sarekat Islam Wanudiyo Utomo yang kemudian menjadi Sarekat Islam Perempuan Islam Indonesia (SIPII), menegaskan poligami hanya bisa dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan terhadap perempuan.
Sikap keras SI terhadap poligami mendapat dukungan suara dari Aisiyah, organ perempuan Muhammadiyah. Pada tahun 1930, soal poligami membuat aktivis perempuan Soewarni menyerang pikiran Ratna Sari aktivis Persatuan Muslim Indonesia (Permi).
Soewarni sangat menentang poligami. Sementara Ratna Sari saat berpidato di atas podium telah menyuntikkan semangat seolah telah menghalalkan poligami.
Penulis: Solichan Arif





