Bacaini.ID, KEDIRI – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menangani salah satu perkara terbesar dalam sejarah pengawasan persaingan usaha di sektor teknologi finansial.
Perkara bernomor 05/KPPU‑I/2025 ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait adanya kesepakatan penetapan bunga dalam layanan pinjam‑meminjam uang berbasis teknologi atau fintech peer‑to‑peer (P2P) lending. Sidang atas perkara tersebut memasuki tahap akhir dan dijadwalkan dibacakan putusannya pada Kamis, 26 Maret 2026, di Jakarta.
Latar Belakang Perkara
Kasus ini mencuat setelah KPPU menemukan indikasi adanya pola penetapan bunga yang dilakukan secara bersama oleh para penyelenggara layanan pinjaman online. Sebanyak 97 perusahaan fintech yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) diduga menetapkan tarif bunga harian dengan angka seragam, yaitu maksimal 0,8% per hari, sebelum kemudian diturunkan menjadi 0,4% per hari pada tahun 2021.
Praktik penetapan bunga bersama ini dinilai berpotensi menghambat persaingan usaha dan merugikan konsumen karena menghilangkan mekanisme harga yang seharusnya terbentuk secara alamiah dalam pasar yang kompetitif. Dugaan tersebut termasuk dalam larangan inti Pasal 5 UU 5/1999 yang secara tegas melarang perjanjian penetapan harga antar pelaku usaha.
Selain itu, skala perkara ini tercatat sebagai salah satu yang paling besar dalam sejarah KPPU, tidak hanya karena jumlah terlapor mencapai hampir seratus perusahaan, tetapi juga karena besarnya dampak sektor pinjaman online terhadap masyarakat dan perekonomian digital Indonesia. Pengumpulan alat bukti telah dilakukan sejak penyelidikan pada 2023 hingga 2025, mencakup pemeriksaan para pihak, ahli, dan analisis struktur pasar fintech.
Alasan Perkara Diajukan ke Sidang KPPU
KPPU memutuskan membawa perkara ini ke persidangan setelah menemukan indikasi kuat adanya praktik yang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 5 UU 5/1999, yakni perjanjian antar pelaku usaha untuk menetapkan harga. Dalam konteks perkara ini, bentuknya adalah dugaan kartel bunga pinjaman, yang dilakukan melalui kesepakatan internal di antara para anggota AFPI.
Selama pemeriksaan, Majelis Komisi mengidentifikasi bahwa:
- Terdapat pola penetapan tarif bunga yang relatif seragam di hampir seluruh penyelenggara fintech yang menjadi terlapor.
- Perubahan tarif bunga dilakukan bukan berdasarkan mekanisme pasar, tetapi melalui kesepakatan kolektif.
- Praktik tersebut berpotensi mengurangi persaingan sehat dan membatasi pilihan konsumen.
KPPU juga menilai bahwa skema penetapan bunga terlapor dapat memberi dampak sistemik pada industri P2P lending, yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat. Pasar yang terlalu terpusat atau dikendalikan secara kolektif oleh pelaku usaha dapat mengarah pada monopoli terselubung dan merugikan publik. Oleh karena itu, perkara ini harus diuji dalam forum sidang untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.
Selama persidangan, Majelis Komisi memeriksa berbagai pihak, meminta data dari instansi pemerintah, serta mendalami bukti terkait struktur bunga, mekanisme penetapan tarif, dan relasi antar perusahaan fintech. Proses ini dilakukan dengan prinsip kehati‑hatian agar putusan memiliki dasar hukum yang kuat, objektif, dan akuntabel.
Dengan jumlah terlapor yang masif dan dampak luas terhadap industri keuangan digital, perkara 05/KPPU‑I/2025 menjadi ujian penting bagi upaya penegakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Putusan yang akan dibacakan pada 26 Maret 2026 diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pijakan untuk menciptakan ekosistem fintech yang lebih adil, transparan, dan kompetitif.
Penulis: Hari Tri Wasono





