• Login
Bacaini.id
Friday, May 1, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ini Alasan Komdigi Batasi Akses Medsos bagi Anak

ditulis oleh Redaksi
14 March 2026 01:32
Durasi baca: 3 menit
Ilustrasi anak bermain internet. Foto:unsplash

Ilustrasi anak bermain internet. Foto:unsplash

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai implementasi dari PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan tersebut mulai berlaku bertahap pada 28 Maret 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sebagai langkah perlindungan menyeluruh terhadap anak di ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum masuk ke dunia media sosial yang algoritmanya sangat kuat dan adiktif.

Risiko Digital Jadi Pemicu Utama

Komdigi menyebut meningkatnya ancaman digital bagi anak sebagai alasan kuat di balik kebijakan ini. Pemerintah mendapatkan banyak masukan dari masyarakat, psikolog, pemerhati anak, hingga hasil berbagai penelitian terkait dampak penggunaan media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Risiko yang menjadi perhatian meliputi:

  • Kecanduan digital akibat algoritma platform yang dirancang membuat pengguna bertahan lama.
  • Paparan konten negatif, termasuk pornografi, kekerasan, hingga konten manipulatif berbasis AI yang sulit dibedakan dari yang asli.
  • Perundungan siber (cyberbullying) yang banyak dialami remaja Indonesia.
  • Penipuan dan kejahatan daring, termasuk eksploitasi anak yang angkanya terus meningkat.

Meutya menekankan bahwa pemerintah hadir untuk membantu orangtua yang sebelumnya harus “bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma” yang memengaruhi perilaku digital anak.

baca ini : Begini Cara Pemerintah Membatasi Akses Medsos Anak

Aturan Usia dan Tahapan Implementasi

Berdasarkan Permen Komdigi No. 9/2026, aturan akses media sosial bagi anak dibagi berdasarkan kategori risiko platform:

  • Usia 13 tahun: boleh memiliki akun khusus anak berisiko rendah, dengan persetujuan orangtua.
  • Usia 13–16 tahun: boleh mengakses platform berisiko rendah dengan pendampingan orangtua.
  • Di bawah 16 tahun: akun pada platform berisiko tinggi — termasuk media sosial besar seperti Instagram, TikTok, Facebook, X (Twitter), dan YouTube (kecuali YouTube Kids) — akan dinonaktifkan bertahap mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah juga mewajibkan platform digital memperketat verifikasi usia. Sebuah tim kajian khusus dari pemerhati anak, NGO, hingga perwakilan anak akan menilai profil risiko platform secara berkala.

Kebijakan tegas ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara pelopor di luar negara Barat yang berani mengambil langkah konkret dalam melindungi generasi muda dari risiko digital. Pemerintah berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman dan mendukung perkembangan anak secara utuh.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anakkomdigimedia sosialmedsos
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

Gedung KPK usai OTT Wali Kota Madiun Maidi terkait dugaan korupsi

Skandal Pita Cukai Rokok, Dua Jalur Satu Jaringan Korupsi

Wiji Thukul penyair perlawanan Indonesia yang hilang sejak 1998

May Day 2026: 3 Puisi Perlawanan Wiji Thukul tentang Nasib Buruh dan Kekuasaan

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In