• Login
Bacaini.id
Tuesday, March 10, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Oknum Anggota TNI di Tulungagung Ditangkap Bobol Minimarket, Pernah Terjerat Kasus Serupa

Aksi pembobolan minimarket di Tulungagung terbongkar setelah seorang oknum anggota TNI AD tertangkap saat beraksi. Pelaku ternyata pernah dipenjara karena kasus pencurian serupa di Trenggalek

ditulis oleh Editor
8 March 2026 22:23
Durasi baca: 2 menit
Oknum anggota TNI ditangkap usai membobol minimarket di Tulungagung

Oknum anggota TNI AD berinisial AM ditangkap setelah diduga membobol sejumlah minimarket di Tulungagung dan Trenggalek (foto/ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, TULUNGAGUNG – Seorang oknum anggota TNI AD yang berdinas di Koramil Pakel Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diduga menjadi pelaku aksi pencurian atau pembobolan di sejumlah minimarket.

Oknum yang diketahui berinsial AM itu ditangkap saat beraksi di minimarket di wilayah Kelurahan Kutoanyar Kabupaten Tulungagung pada Sabtu dini hari (7/3/2026).

Baca Juga:

  • Kabur Usai Mencuri di Minimarket, Pria Ini Hampir Dimassa
  • Pencuri 22 Komputer di SMP Negeri 2 Ngancar Kediri Ditangkap

Wakapendam V/Brawijaya Letkol Czi Yudo Aji Susanto terbuka atas penangkapan yang terjadi. Ia membenarkan yang bersangkutan oknum anggota TNI AD dan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.

“Kami tidak pandang bulu, siapa yang salah harus siap dengan konsekuensinya,” tegas Letkol Czi Yudo Aji Susanto kepada wartawan Minggu (8/3/2026).

Sebelumnya Beraksi di Trenggalek

Oknum anggota TNI AD berinisial AM itu terungkap bukan pertama kalinya melakukan aksi pencurian atau pembobolan minimarket dan toko.

Pada tahun 2024 ia pernah ditangkap dengan kasus serupa di wilayah Kabupaten Trenggalek. Sedikitnya 5 toko kelontong dan bangunan jadi sasarannya. Modusnya dengan menjebol atap dan dinding.

Atas perbuatannya AM dihukum 8 bulan penjara dan baru bebas pada tahun 2025. Sementara aksi setelah bebas di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek pelaku diduga telah beraksi di 6 lokasi.

Terakhir pada Sabtu (7/3/2026) dini hari, aksi AM dihentikan petugas dan berhasil diringkus. Letkol Czi Yudo Aji Susanto menegaskan TNI berkomitmen melakukan penegakan hukum.

Kodam V Brawijaya tidak mentolelir semua tindakan indispliner maupun pidana yang dilakukan oleh anggota. Juga mendukung langkah hukum yang diambil Subdenpom V/1-6 dan Denpom V/I Madiun.

Kasus yang terjadi diketahui diproses di pengadilan militer hingga nantinya keluar putusan majelis hakim. Saat ini pelaku menjalani perawatan di RS Bhayangkara Tulungagung dengan pengawasan Subdenpom V/1-6 Tulungagung.

“Penegakan hukum ini sekaligus peringatan bagi seluruh anggota TNI agar tetap disiplin dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: oknum tni tulungagung
Via: oknum tni ad
Tags: bobol minimarketKodam V brawijayakriminalTNITNI ADtrenggalekTulungagung
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Tulungagung Gatut Sunu menyerahkan SK pensiun kepada ASN Pemkab Tulungagung di Pendopo Kongas Arum

83 ASN Pemkab Tulungagung Pensiun, Bupati Gatut Sunu Serahkan SK dan Tali Asih Korpri

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo saat sosialisasi SPPT PBB-P2 2026 di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Minta Distribusi SPPT PBB-P2 2026 Dipercepat

Perbaikan jalan rusak di Kabupaten Trenggalek menjelang Lebaran Idul Fitri 2026

Jalan Rusak di Trenggalek Mulai Diperbaiki Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Pemkab Siapkan Rp95 Miliar

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Xiaomi 17 & Xiaomi 17 Ultra, Flagship Bertenaga dengan Kamera Leica

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Wawali Blitar, Mas Ibin ‘Pamer’ 70 Prestasi di Refleksi 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In