Bacaini.id, TRENGGALEK – Kegalauan para kepala desa di Kabupaten Trenggalek menyusul pemangkasan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sekitar 83 persen mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Ia menekankan pentingnya menjaga marwah desa sekaligus kehormatan jabatan kepala desa di tengah keterbatasan anggaran yang terjadi saat ini.
Menurut Doding, desa merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, dalam kitab Negarakertagama pada era Kerajaan Majapahit sekitar tahun 1400-an, istilah desa telah dikenal sebagai satuan masyarakat yang mandiri.
“Desa itu sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Maka marwah desa dan kepala desa harus tetap dijaga,” ujar Doding, Senin (23/2/2026).
Politisi PDI Perjuangan itu mendorong kepala desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada Dana Desa maupun bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Ia menilai, kunci menghadapi pemangkasan anggaran adalah inovasi dan kemandirian desa dalam mengelola potensi wilayahnya masing-masing.
“Kepala desa harus bersikap seperti raja, artinya mampu memimpin, berinovasi, dan menjadikan desanya mandiri,” tegasnya.
Doding menjelaskan, semangat kemandirian desa sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, terdapat asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa.
Prinsip itu menegaskan bahwa desa merupakan subjek hukum mandiri yang memiliki kewenangan mengatur urusan lokal, adat, serta asetnya sendiri, bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.
“ADD dari kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Kalau pun suatu saat tidak ada, desa jangan sampai bingung,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono, mengakui pemangkasan Dana Desa berdampak signifikan terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.
Ia menyebut, salah satu program prioritas pemerintah pusat yang menyedot Dana Desa adalah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang pembiayaannya harus dicicil selama enam tahun.
“Kami harus mencari terobosan bagaimana tetap membangun desa dan melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Puryono bersyukur karena Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemangkasan.
Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membantu desa di tengah tekanan anggaran dari pusat.
“ADD di Trenggalek aman dan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kabupaten membantu desa agar tetap berjalan,” pungkasnya.





