• Login
Bacaini.id
Wednesday, May 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ketua DPRD Trenggalek Ingatkan Kepala Desa Tetap Mandiri di Tengah Pemangkasan Dana Desa

ditulis oleh Redaksi
23 February 2026 14:41
Durasi baca: 2 menit
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Bacaini.id, TRENGGALEK – Kegalauan para kepala desa di Kabupaten Trenggalek menyusul pemangkasan Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat sekitar 83 persen mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.

Ia menekankan pentingnya menjaga marwah desa sekaligus kehormatan jabatan kepala desa di tengah keterbatasan anggaran yang terjadi saat ini.

Menurut Doding, desa merupakan entitas yang telah ada jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahkan, dalam kitab Negarakertagama pada era Kerajaan Majapahit sekitar tahun 1400-an, istilah desa telah dikenal sebagai satuan masyarakat yang mandiri.

“Desa itu sudah ada jauh sebelum negara ini berdiri. Maka marwah desa dan kepala desa harus tetap dijaga,” ujar Doding, Senin (23/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong kepala desa agar tidak sepenuhnya bergantung pada Dana Desa maupun bantuan dari pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat. Ia menilai, kunci menghadapi pemangkasan anggaran adalah inovasi dan kemandirian desa dalam mengelola potensi wilayahnya masing-masing.

“Kepala desa harus bersikap seperti raja, artinya mampu memimpin, berinovasi, dan menjadikan desanya mandiri,” tegasnya.

Doding menjelaskan, semangat kemandirian desa sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, terdapat asas rekognisi dan subsidiaritas yang mengakui hak asal-usul, keberagaman, serta otonomi asli desa.

Prinsip itu menegaskan bahwa desa merupakan subjek hukum mandiri yang memiliki kewenangan mengatur urusan lokal, adat, serta asetnya sendiri, bukan sekadar kepanjangan tangan pemerintah di atasnya.

“ADD dari kabupaten dan Dana Desa dari pusat itu sifatnya membantu. Kalau pun suatu saat tidak ada, desa jangan sampai bingung,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Trenggalek, Puryono, mengakui pemangkasan Dana Desa berdampak signifikan terhadap pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa.

Ia menyebut, salah satu program prioritas pemerintah pusat yang menyedot Dana Desa adalah pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang pembiayaannya harus dicicil selama enam tahun.

“Kami harus mencari terobosan bagaimana tetap membangun desa dan melayani kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Puryono bersyukur karena Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek tidak mengalami pemangkasan.

Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam membantu desa di tengah tekanan anggaran dari pusat.

“ADD di Trenggalek aman dan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kabupaten membantu desa agar tetap berjalan,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dana desadprd trenggalektrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Petugas dan warga berada di lokasi ledakan petasan balon udara di Dusun Tekik Gandusari Blitar

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar Tewaskan 1 Warga dan Lukai 2 Anak

Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

Paus Leo menyampaikan pengakuan dan permintaan maaf Vatikan atas keterlibatan historis Gereja Katolik dalam praktik perbudakan

Paus Leo Minta Maaf atas Perbudakan, Vatikan Akui Keterlibatan Historis Gereja Katolik

  • Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menjelaskan skema dana hibah KONI Kota Blitar

    Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Anwar Akan Mundur Saat Pelantikan Ketua KONI Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In