Bacaini.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan baru terkait kredit jumbo di sektor perbankan. Dalam pertemuan di Kertanegara, 30 Januari 2026, ia menyatakan bahwa setiap kredit di atas Rp 200 miliar wajib mendapat persetujuan dan tanda tangan langsung dari dirinya. Hal ini diungkapkan oleh Susno Duadji dalam acara Satu Meja The Forum KompasTV pada 4 Februari 2026.
Prabowo menekankan pengawasan ketat untuk mencegah penyimpangan, merespons isu adanya pihak yang diduga memperoleh kredit hingga Rp 5.700 triliun, jumlah yang bahkan melampaui APBN. “Dengan pengawasan langsung, hal semacam itu tidak mungkin terjadi,” tegasnya.
Kebijakan pengawasan kredit jumbo yang digagas Presiden Prabowo lahir dari pengalaman panjang sejarah kelam perbankan Indonesia. Sejak krisis moneter 1997–1998, sektor perbankan berkali-kali diguncang oleh skandal kredit bermasalah yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Salah satu yang paling besar adalah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pada masa itu, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank dengan tujuan menyelamatkan sistem keuangan dari kehancuran.
Namun, audit Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi penyimpangan hingga Rp 138 triliun. Dana yang seharusnya menopang stabilitas justru berujung pada kredit macet masif dan ketidakstabilan perbankan.
Skandal berikutnya muncul pada 2008 melalui kasus Bank Century. Pemerintah terpaksa menyuntikkan dana Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan bank yang dianggap berdampak sistemik. Alih-alih menenangkan pasar, kasus ini justru memicu krisis kepercayaan, kontroversi politik berkepanjangan, dan berujung pada hukuman bagi sejumlah pejabat tinggi.
Dalam dekade berikutnya, masalah kredit bermasalah kembali mencuat lewat kasus sindikasi Sritex yang melibatkan bank-bank BUMN seperti BNI, BRI, dan LPEI. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3,5 triliun dan hingga kini masih dalam proses hukum.
Tidak berhenti di sana, kasus PT Alpindo Mitra Baja pada 2012–2013 menambah daftar panjang kredit bermasalah. Dugaan mark up appraisal hingga empat kali lipat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 176,7 miliar.
Sementara itu, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencatat kerugian kumulatif Rp 25,14 triliun dalam kurun waktu 2019–2023, dengan rasio kredit bermasalah mencapai 43,5 persen. Semua peristiwa ini memperlihatkan lemahnya pengawasan, konsentrasi kredit pada segelintir debitur besar, serta moral hazard akibat jaminan pemerintah.
Berangkat dari pengalaman pahit tersebut, Presiden Prabowo menerapkan kebijakan baru dengan mekanisme persetujuan bertingkat. Setiap kredit di atas Rp 200 miliar wajib ditandatangani langsung oleh presiden. Proses pencairan dana besar harus melalui verifikasi ketat dan dijalankan dengan transparansi penuh untuk mencegah penyimpangan.
Selain itu, kebijakan ini menekankan distribusi kredit yang lebih berkeadilan. Pemerintah menginstruksikan agar lebih dari 90 persen Kredit Usaha Rakyat (KUR) diarahkan kepada UMKM, sementara usaha besar diwajibkan menerapkan prinsip Corporate Business Responsibility (CBR). Pola kemitraan berjenjang juga digalakkan, di mana usaha besar diharapkan bermitra dengan usaha mikro sehingga tercipta ekosistem ekonomi yang saling menopang.
Kebijakan ini juga diperkuat dengan suntikan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke sektor perbankan. Tujuannya adalah meningkatkan likuiditas, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, dan menggerakkan sektor riil agar perekonomian nasional lebih tangguh. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memutus mata rantai penyimpangan masa lalu dan membangun sistem perbankan yang sehat, transparan, serta berpihak pada kepentingan rakyat.
Pemerintah menyuntikkan Rp 200 triliun dari Bank Indonesia ke perbankan untuk meningkatkan Likuiditas, mendukung UMKM, dan menggerakkan sektor riil.
Program Kredit Strategis Era Prabowo
- KUR Perumahan: Rp 130 triliun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah, terobosan pertama sejak Indonesia merdeka.
- Pencapaian KUR 2025: Rp 270 triliun disalurkan kepada 2,26 juta debitur dengan bunga sekitar 5,5%, lebih dari 90% untuk UMKM.
Kebijakan ini menuntut koordinasi erat antara pemerintah, BI, dan perbankan, serta sistem monitoring real-time untuk kredit besar. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggaran prosedur.
Dampaknya diharapkan mengubah kultur perbankan: dari orientasi profit semata menuju kepentingan nasional, dengan akuntabilitas tinggi dan integritas sebagai prioritas. Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen direksi baru dengan kriteria integritas, kecerdasan, dan visi nasional.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono





