Bacaini.id, TRENGGALEK – Sebanyak 20 desa di Kabupaten Trenggalek mengusulkan pendirian bangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dilakukan di kawasan hutan. Hal ini lantaran sejumlah desa tak punya lahan kosong untuk pendirian koperasi.
Sedikitnya 20 pemerintah desa di Trenggalek mengajukan lokasi pembangunan KDKMP di wilayah Perhutani dan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Wakil Kepala KPH Perhutani Kediri Selatan, Hermawan, mengungkapkan bahwa keterbatasan lahan non-hutan di sejumlah desa menjadi alasan utama pengajuan lokasi di kawasan hutan. Dari total 20 titik yang diusulkan, sembilan desa berada di kawasan hutan yang dikelola Perhutani, sementara 11 desa lainnya masuk wilayah KHDPK.
“Desa-desa ini memang tidak memungkinkan menyediakan lahan di luar kawasan hutan, sehingga mengajukan lokasi di kawasan hutan,” ujar Hermawan, Selasa, 3 Februari 2026.
Untuk wilayah Perhutani, pengajuan berasal dari Desa Sumurup, Srabah, dan Botoputih di Kecamatan Bendungan. Selain itu, Desa Sawahan, Dukuh, dan Ngembel di Kecamatan Watulimo juga mengusulkan lahan serupa.
Pengajuan lainnya datang dari Desa Mlinjon dan Gamping di Kecamatan Suruh, serta Desa Pringapus di Kecamatan Dongko.
Sementara itu desa yang mengajukan lokasi di wilayah KHDPK tersebar di beberapa kecamatan; Kecamatan Bendungan terdapat Desa Sengon dan Dompyong, Kecamatan Munjungan meliputi Desa Masaran, Ngulungwetan, dan Ngulungkulon, Kecamatan Watulimo mengajukan Desa Pakel, Kecamatan Suruh dari Desa Nglebo, Kecamatan Pule dari Desa Sidomulyo, serta Kecamatan Panggul melalui Desa Terbis, Karangtengah, dan Besuki.
Hermawan menegaskan, seluruh pengajuan tersebut belum diputuskan di tingkat daerah. Saat ini, berkas masih berada di Bupati Trenggalek untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kehutanan.
“Keputusan pemanfaatan lahan sepenuhnya berada di tangan kementerian, baik untuk kawasan KHDPK maupun Perhutani,” jelasnya.
Terkait skema pemanfaatan, opsi pelepasan kawasan hutan dinilai paling memungkinkan karena bangunan koperasi nantinya akan menjadi aset desa. Meski demikian, Perhutani menegaskan pembangunan harus dilakukan secara hati-hati dan meminimalkan dampak lingkungan.
Hingga kini, belum ada aktivitas pembangunan di seluruh lokasi yang diajukan. Seluruh desa diminta menunggu hingga proses perizinan rampung.
“Total luas lahan yang diajukan dari 20 desa tersebut mencapai sekitar dua hektare, dengan rata-rata setiap desa mengajukan lahan seluas 1.000 meter persegi,” pungkasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Hari Tri Wasono





