• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, December 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

Pengusaha di Jawa Timur dilarang mengupah buruh di bawah ketentuan UMP 2026. Begitu juga yang terlanjur mengupah di atasnya dilarang menurunkan

ditulis oleh Editor
24 December 2025 15:29
Durasi baca: 2 menit
buruh penerima ump jatim 2026

UMP Jatim 2026 telah ditetapkan ( Foto Ilustrasi buruh pabrik rokok/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI — Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2026 telah resmi ditetapkan Gubernur Jawa Timur menjadi Rp2.446.880,68 per bulan.

UMP Jatim 2026 naik Rp140.895 dari UMP sebelumnya (2025) sebesar Rp2.305.985.

Baca Juga:

  • Ribuan Buruh Kediri Ancam Demo Jika UMK Tak Naik
  • Habiskan Libur Nataru di Kota Batu, Berikut Hotel Ramah Anak Serta Tarifnya

Sesuai ketentuan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025, UMP 2026 menjadi acuan upah buruh (UMK) di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.

Pengusaha dilarang mengupah buruh di bawah ketentuan UMP 2026. Begitu juga yang terlanjur mengupah di atasnya dilarang menurunkan.

Penetapan UMP 2026 diketahui merupakan hasil pertimbangan sejumlah aspek. Mulai kondisi ekonomi regional, inflasi dan masukan pekerja serta pengusaha. UMP bukan sekedar angka administratif.

Kebijakan UMP wujud kewajiban pemerintah melindungi buruh atau pekerja agar berpenghasilan layak dan memiliki daya beli.

Pada sisi lain juga menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha agar tetap memiliki ruang untuk terus tumbuh.

Dengan penetapan UMP2026 berikutnya masing-masing pemerintah daerah di Jawa Timur bersama dewan pengupahan daerah merumuskan merumuskan upah minimum Kabupaten/kota (UMK) 2026.

“Keputusan Gubernur (UMP 2026) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026,” demikian dikutip dari SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025.

Penulis: Solichan Arif   

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: ump 2026
Via: ump
Tags: bacaini.idUMKump 2026ump jatim 2026
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

Menghias Kue Natal Bersama Santa Claus di Hotel Lotus Kediri

Menghias Kue Natal Bersama Santa Claus di Hotel Lotus Kediri

Ketika Topeng Terjatuh: Kisah Tiga Figur Publik dan Psikologi di Balik Persona Palsu

Ketika Topeng Terjatuh: Kisah Tiga Figur Publik dan Psikologi di Balik Persona Palsu

  • istana disney land di jombang

    Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imigrasi Blitar Cekal Warga Terkait Kasus Korupsi, Tapi Rahasia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist