KEDIRI – Pasangan calon tunggal Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020, Hanindhito Himawan Pramono dan Dewi Maria Ulfa mendapatkan dukungan dari para kyai non struktural NU di Kabupaten Kediri.
Dukungan tersebut disampaikan langsung dalam sebuah deklarasi yang diadakan di Pondok Pesantren Salafiyah Kapurejo, yang ada di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Kamis, 5 November 2020.
“Ini adalah para kyai non struktural NU yang biasanya kami sebut kyai kampung. Beliau-beliau siap mendukung Mas Dhito dan Mbak Dewi di pilbup nanti,” terang KH. Iffatul Lathoif salah satu pengasuh Ponpes Salafiyah Kepuhrejo tersebut. Kamis, 5 November 2020.
Menurut Gus Thoif, dukungan tersebut ditujukan kepada Dhito karena melihat program-program yang dibuat menyentuh kalangan pesantren.
Dia juga menyebut dalam deklarasi kali ini dihadiri lebih dari 56 kyai kampung, yang terdiri dari 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri. Keseluruhan nya kata Gus Thoif, berharap agar program yang dibuat bisa terealisasikan.
“Harapannya program yang sudah sangat baik ini bisa direalisasikan sama mas dhito,” tutur Gus Thoif.
Sementara itu, Cabup, Hanindito Himawan Pramono menerangkan, untuk pesantren, dirinya membuat tiga program, diantaranya yaitu pesantren preneurship, bisyaroh guru madin dan bantuan pondok pesantren.
“Untuk Pesantren Preneurship, kita akan bekerjasama dengan pihak terkait bagaimana kita memberi pengajaran kepada santri untuk bekal saat sudah lulus dari pondok. Tentunya ini akan bekerjasama dengan Bank dan pihak terkait, karena tidak mungkin tanpa keikutsertaan pihak ketiga,” katanya.
Sementara untuk bisyaroh guru madrasah diniyah dan guru TPQ, Dhito mengaku akan memberikan insentif yang layak untuk para guru Madin tersebut. Sampai saat ini jumlah guru ngaji di Kediri cukup besar ada sekitar 5600 lebih. “Guru Madin dan TPQ ini cukup penting karena mereka yang mengajar moralitas anak,” katanya.
Terakhir untuk bantuan pondok, Dhito mengaku akan memberikan bantuan dengan besaran sekitar 100 hingga 200 juta. Namun program tersebut hanya akan berjalan satu kali di satu pondok. Karena dalam peraturan Kemendagri tidak boleh ada pemberian bantuan berturut-turut di satu pondok.(Karebet)