Bacaini.ID, TRENGGALEK – Keluarga Eko Prayitno, guru SMPN 1 Trenggalek korban penganiayaan suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek masih mengalami trauma.
Sebab anak dan istri korban menyaksikan arogansi pelaku yang mendatangi rumah korban di Desa Kedungsigit Kecamatan Karangan.
Pelaku berinisial AKP dan merupakan suami anggota DPRD Trenggalek dari Partai Gerindra bukan hanya menganiaya, tapi juga mengintimidasi.
Pelaku AKP mengancam hendak membakar rumah korban dan sekolahan. Saat ini pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos PPPA Trenggalek, Suci Nurhidayah mengatakan telah mendatangi anak dan istri korban.
Kondisi si anak diketahui sudah berangsur membaik. Sudah mau bersekolah dan berinteraksi. Namun istri korban, kata Suci masih perlu pendampingan lanjutan.
“Anaknya sudah mulai pulih. Tapi untuk ibunya, masih mengalami trauma yang lebih berat dibanding anaknya,” ungkap Suci Nurhidayah Rabu (5/11/2025).
Baca Juga:
- Saat Suami Anggota DPRD Trenggalek Bertingkah Arogan
- Penganiaya Guru SMPN 01 Trenggalek Dijebloskan Bui
- Cekcok Dengan Siswa, Guru di Trenggalek Dipukul Wali Murid
Kasus penganiayaan suami anggota DPRD Kabupaten Trenggalek terhadap guru SMPN 1 itu berawal dari masalah telepon selular (ponsel).
Adik pelaku yang merupakan siswa SMPN 1 Trenggalek mengadu kepada pelaku kalau ponselnya telah dirampas dan dirusak oleh guru Eko Prayitno.
Ponsel disita karena ketahuan dipakai saat kegiatan belajar mengajar. Bermaksud memberi efek jera, guru Eko pura-pura menceburkan ponsel ke dalam wadah berisi air.
Padahal yang diceburkan sebenarnya batu. Mendapat aduan adiknya, suami anggota DPRD Trenggalek itu meradang dan terjadilah aksi penganiayaan.
Perbuatan itu dilaporkan resmi ke Polres Trenggalek. Pada 3 November 2025, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sementara pendampingan kepada anak dan istri guru Eko Prayitno untuk pemulihan dari trauma dilakukan oleh tim konselor dan psikolog.
Menurut Suci, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan berkelanjutan sesuai kebutuhan keluarga korban.
Jika diperlukan juga siap bekerja sama dengan aparat kepolisian dan melibatkan psikolog klinis guna menyusun laporan asesmen resmi.
“Pendampingan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Kami juga memiliki psikolog klinis yang berwenang mengeluarkan laporan asesmen jika dibutuhkan oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif





