• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, August 13, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Dana Desa di Blitar: Laporan Keuangan Dimanipulasi

ditulis oleh Editor
12/08/2025
Durasi baca: 2 menit
554 6
0
Tersangka korupsi dana desa di Blitar memanipulasi laporan keuangan

Korupsi dana desa di Blitar, tersangka terungkap memanipulasi laporan keuangan (foto/AI)

Bacaini.ID, BLITAR – Penanganan kasus korupsi Dana Desa (DD) di Desa Umbuldamar Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jawa Timur, menggelinding cepat.

Kepala desa (kades) Umbuldamar berinisial MKJ dan bendahara desa berinsial MGN langsung dijebloskan ke dalam Lapas Kelas II B Blitar.

Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Penahanan kedua tersangka seiring penerimaan berkas perkara dan barang bukti dari kepolisian.  

“Kita titipkan (tersangka) di lapas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar Gede Willy kepada wartawan Selasa (12/8/2025).

Rugikan Negara 235 Juta

Kasus korupsi anggaran Dana Desa di Desa Umbuldamar oleh kades dan bendahara terjadi pada pengelolaan DD tahun 2022.

Kedua tersangka terungkap telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban (Lpj) keuangan. Apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Terungkap anggaran DD tahun 2022 tidak sepenuhnya dipakai untuk melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan APBDes.

Kedua tersangka justru memakai anggaran untuk kegiatan di luar APBDes. Kemudian ada sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan.

Kedua tersangka juga terungkap belum melunasi kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga selaku penyedia barang dan jasa.

Menurut Gede Willy, praktik dugaan korupsi Dana Desa yang dilakukan kedua tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp 235 juta.

“Dipakai untuk kebutuhan pribadi mereka. Yang dilakukan (korupsi) standar sih,” pungkas Gede Willy.

Kedua tersangka diketahui akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.

Penahanan dilakukan atas pertimbangan cukupnya alat bukti serta alasan subyektif dan obyektif.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bacaini.idberita korupsi terbarublitardana desadana-desaDDkadeskorupsi Blitarkorupsi dana desakorupsi DDmanipulasi
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pemasangan bendera PDIP di Trenggalek lebih tinggi dari merah putih

Viral Bendera PDIP di Trenggalek Berkibar Lebih Tinggi dari Merah Putih

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Mati

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Divonis Mati

Catatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di Perpres No. 59 tahun 2024.

Menagih Janji Program JKK dan JKm bagi Pekerja Informal Miskin dan Tidak Mampu

  • Polisi Blitar jadi korban tabrak lari

    Polisi Blitar Jadi Korban Tabrak Lari Saat Gelar Razia Lantas

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15483 shares
    Share 6193 Tweet 3871
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Heboh Korupsi Dana Desa di Blitar, Ini Desa Penerima DD Besar

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1465 shares
    Share 586 Tweet 366

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist