• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, August 8, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Digelar, Bupati Dicangar

ditulis oleh Editor
08/08/2025
Durasi baca: 2 menit
577 6
0
Rapat Paripurna di Kantor DPRD Blitar gagal digelar

Rapat paripurna DPRD Blitar gagal digelar foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Jawa Timur gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.

Mengemuka kabar, polemik dana pokok pikiran (Pokir) legislatif jadi penyebabnya.

Ruang paripurna DPRD diketahui hanya dihadiri 13 orang anggota dewan. Sementara jumlah total anggota DPRD Kabupaten Blitar (termasuk pimpinan) 50 orang.

Bupati Blitar Rijanto terlihat hadir di dalam ruangan. Namun kursi Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah tampak kosong.

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi mengatakan rapat paripurna sudah dijadwalkan dengan undangan yang disampaikan kepada seluruh peserta rapat.

Sesuai undangan rapat paripurna DPRD dimulai pukul 09.00 WIB.

Namun hingga pukul 11.00 WIB jumlah yang hadir di ruangan rapat paripurna tetap 13 orang anggota dewan. Sehingga diputuskan rapat paripurna ditunda.

“Sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar, karena tidak memenuhi kuorum rapat paripurna ditunda hingga keputusan dari banmus keluar,” ujar Supriadi kepada wartawan Jumat (8/8/2025).

Dipicu Polemik Pokir DPRD?

Tanpa Wabup Beky, Bupati Blitar Rijanto terlihat di dalam ruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar. Sesuai undangan rapat dimulai pukul 09.00 WIB.

Bupati Rijanto bersama pimpinan dan 13 anggota dewan dari Fraksi PDIP, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Nasdem.

Anggota FPDIP yang hadir dalam rapat dispekulasikan tidak utuh. Hal itu mengingat jumlah anggota FPDIP sebanyak 16 orang.

Sementara yang tidak hadir di acara rapat paripurna di antaranya dari PKB, Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat.

Bupati Blitar Rijanto menunggu hingga pukul 11.00 WIB. Namun jumlah yang hadir tetap 13 orang. Rapat paripurna DPRD kemudian diputuskan untuk ditunda.

Informasi yang dihimpun, ketidakhadiran mayoritas anggota dewan dalam rapat paripurna dikarenakan masih ada persoalan terkait dana pokok pikiran (pokir) DPRD.

Legislatif menolak rencana eksekutif yang kabarnya hendak ‘mengakuisisi’ dana Pokir legislatif sebesar Rp 75 miliar.

Sementara bagi legislatif dana pokir untuk mewujudkan aspirasi masyarakat yang muncul dalam mekanisme reses, hearing dan rapat.

“Mayoritas anggota dewan tidak setuju dengan rencana pengambilalihan dana pokir oleh eksekutif ini,” tutur sumber di lingkungan legislatif.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar dari Fraksi PKB Muhamad Rifai mengaku ketidakhadirannya karena penjadwalan yang salah.

Ada misinformasi dalam penjadwalan. Kata dia, ketidakhadirannya dalam rapat paripurna bukan karena sengaja tidak hadir. “Hanya salah penjadwalan,” ujarnya singkat.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarbupati blitarDPRD Kabupaten BlitarParipurna DPRD Blitarrapat paripurna
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

3 Orang Tewas, Polisi Razia Miras Oplosan di Kediri

3 Orang Tewas, Polisi Razia Miras Oplosan di Kediri

Petugas Damkar Pingsan Saat Padamkan Api di Jombang

Petugas Damkar Pingsan Saat Padamkan Api di Jombang

Komisi IV DPRD Trenggalek Dorong Nasionalisme dan Muatan Lokal di Sekolah

Komisi IV DPRD Trenggalek Dorong Nasionalisme dan Muatan Lokal di Sekolah

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1462 shares
    Share 585 Tweet 366
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15470 shares
    Share 6188 Tweet 3868
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16601 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Rapat Paripurna DPRD Blitar Gagal Digelar, Bupati Dicangar

    583 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10866 shares
    Share 4346 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist