• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, December 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

ditulis oleh Editor
1 August 2025 17:36
Durasi baca: 2 menit
Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

Panitia acara karnaval sound horeg di Blitar walk out atau mutung karena tak dapat izin (foto/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Izin memakai sound horeg di acara karnaval Desa Kedungwungu Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar Jawa Timur, ditolak kepolisian.

Dalam karnaval 30 Agustus 2025 mendatang Polres Blitar hanya membolehkan kapasitas sound system 4 sub. Sementara panitia acara karnaval ngotot tidak ada batasan.

Karena upayanya meloby tidak bisa mengubah keputusan, panitia acara karnaval mutung. Mereka meninggalkan ruang rapat yang masih berlangsung.

Aksi walk out panitia acara karnaval karena tidak mendapat izin pemakaian sound horeg itu viral di berbagai platform media sosial.

Kapolsek Binangun, AKP Listyo Nugroho mengatakan penggunaan sound system dalam karnaval sudah ditetapkan maksimal 4 sub.

Pihak kepolisian juga sudah mensosialisasikan sebelumnya.

“Mereka kecewa, dan ingin tetap menggunakan sound horeg,” ujar Listyo Nugroho kepada wartawan Jumat (1/8/2025).

Informasi yang dihimpun, mendatangkan sound horeg dalam acara karnaval Agustusan sudah direncanakan jauh hari.

Rencananya yang hadir di Desa Kedungwungu sejumlah sound horeg ternama. Kemeriahan sound horeg akan berlangsung besar-besaran.

Namun dengan adanya kebijakan baru, pihak kepolisian hanya mengizinkan sound system maksimal 4 sub dan hanya boleh memakai mobil pikap.

Polisi juga membatasi kegiatan hingga pukul 23.00 WIB. Aturan tersebut, kata Listyo Nugroho tidak bisa diterima panitia acara.

“Untuk sementara batal tidak dilaksanakan. Pembatasan ini pasti membuat kecewa tapi kan tujuan kita baik,” pungkasnya.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: aturan sound horegblitarizin sound horegkarnaval sound horegmutungsound horegsound horeg blitarViralwalk out
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Perbedaan Perayaan Natal di Indonesia Dengan Negara Barat

Perbedaan Perayaan Natal di Indonesia Dengan Negara Barat

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

Bertemu di Lirboyo, Kubu KH Miftachul Ahyar dan KH Yahya Cholil Sepakat Percepat Muktamar

pengamanan misa natal gereja trenggalek

Amankan Misa Natal di 29 Gereja Trenggalek, Polisi Lakukan Pemetaan

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist