• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, November 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

9 Sound Horeg di Trenggalek Batal Show Off, Polisi Tegas Melarang

ditulis oleh Editor
21/07/2025
Durasi baca: 2 menit
Viral Tolak Fatwa Sound Horeg Haram Pengusaha Blitar Dirujak Warganet

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sedikitnya 9 unit sound horeg yang disiapkan untuk acara karnaval bersih desa di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur batal show off atau gagal dioperasikan.

Polres Trenggalek tegas melarang lantaran sound horeg yang diusung melebihi batas yang ditentukan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek.

“Sound tersebut tidak boleh dibunyikan,” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto kepada wartawan Senin (21/7/2025).

Polres Trenggalek sebelumnya juga menghentikan sound horeg saat diuji coba.

Kegiatan cek sound untuk persiapan karnaval bersih desa itu berlangsung hingga larut malam. Polisi menindaklanjuti aduan warga yang merasa terganggu.

Polisi tidak melarang penggunaan sound dalam kegiatan karnaval asalkan sesuai aturan.

Wakapolres Herlianto mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara karnaval mematuhi SE yang sudah dikeluarkan Bupati Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan Polda Jatim juga sudah mengeluarkan imbauan terkait larangan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Sebelumnya MUI Jawa Timur juga telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

Ridwan Maliki berharap kegiatan karnaval bersih desa maupun perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 berjalan tertib.

Seperti diketahui, sesuai SE Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025, penggunaan sound antara pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Volume sound di wilayah perkampungan dan perumahan dibatasi maksimal 55 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 6 unit.

Sedangkan di fasilitas umum, lapangan dan kantor pemerintahan, suara maksimal 60 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 8 unit.

Volume suara sound juga harus diturunkan atau dimatikan saat adzan berkumandang.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polisi Trenggalek larang sound horegpolres trenggalekshow offsound horegsound horeg Trenggalek dilarangtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

Indonesia Darurat Sampah, Anak-Anak di Kediri Gelar Kampanye Unik

kisah tipes pertama di dunia

Kisah Pembawa Tipes Pertama di Dunia yang Jadi Legenda Medis

Wawali Blitar Elim Tyu Samba

Gebrakan Wawali Blitar Elim Tyu Samba

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist