• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

9 Sound Horeg di Trenggalek Batal Show Off, Polisi Tegas Melarang

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
21 July 2025 23:28
Durasi baca: 2 menit
Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Efek sound horeg bisa sebabkan tuli permanen (foto ilustrasi/Pinterest)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Sedikitnya 9 unit sound horeg yang disiapkan untuk acara karnaval bersih desa di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek Jawa Timur batal show off atau gagal dioperasikan.

Polres Trenggalek tegas melarang lantaran sound horeg yang diusung melebihi batas yang ditentukan surat edaran (SE) Bupati Trenggalek.

“Sound tersebut tidak boleh dibunyikan,” ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto kepada wartawan Senin (21/7/2025).

Polres Trenggalek sebelumnya juga menghentikan sound horeg saat diuji coba.

Kegiatan cek sound untuk persiapan karnaval bersih desa itu berlangsung hingga larut malam. Polisi menindaklanjuti aduan warga yang merasa terganggu.

Polisi tidak melarang penggunaan sound dalam kegiatan karnaval asalkan sesuai aturan.

Wakapolres Herlianto mengimbau masyarakat, khususnya penyelenggara karnaval mematuhi SE yang sudah dikeluarkan Bupati Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan Polda Jatim juga sudah mengeluarkan imbauan terkait larangan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Sebelumnya MUI Jawa Timur juga telah mengeluarkan fatwa sound horeg haram.

Ridwan Maliki berharap kegiatan karnaval bersih desa maupun perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 berjalan tertib.

Seperti diketahui, sesuai SE Bupati Trenggalek Nomor 797 Tahun 2025, penggunaan sound antara pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Volume sound di wilayah perkampungan dan perumahan dibatasi maksimal 55 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 6 unit.

Sedangkan di fasilitas umum, lapangan dan kantor pemerintahan, suara maksimal 60 desibel. Jumlah sub woofer maksimal 8 unit.

Volume suara sound juga harus diturunkan atau dimatikan saat adzan berkumandang.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Polisi Trenggalek larang sound horegpolres trenggalekshow offsound horegsound horeg Trenggalek dilarangtrenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Komite SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar menjelaskan polemik pembelian seragam sekolah dan WAG Seragam yang menjadi sorotan wali murid

Komite SMKN 1 Doko Blitar Bantah Arahkan Siswa, Tapi Ada WAG Seragam

Ilustrasi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan siluet masyarakat adat Indonesia, peta Nusantara, dan simbol dokumen KTP sebagai representasi pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan

Hari Kepercayaan Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Punya 50 Aliran Spiritual Nusantara

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Strategi PSI Menjadikan Jawa Timur Kandang Gajah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In