• Login
Bacaini.id
Thursday, May 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Korupsi Hibah Sapi Satu Milyar di Blitar Segera Disidangkan

ditulis oleh
23 October 2020 18:42
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi korupsi. foto: unsplash

Ilustrasi korupsi. foto: unsplash

BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar terus memburu pelaku korupsi dana hibah sapi senilai satu milyar lebih. Penyidik telah menahan satu orang tersangka yang diduga menjadi makelar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar, Sigit Sugiarto mengatakan kasus ini akan segera disidangkan pada tanggal 3 November 2020. Satu tersangka yang telah ditahan adalah Imam Hanafi, 39 tahun, warga Desa Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. “Sudah sebulan lalu kita tahan di Rutan kelas II B Blitar,” kata Sigit kepada Bacaini, Jumat 23 Oktober 2020.

Kasus ini bermula ketika Dinas Peternakan Provinsi Provinsi Jawa Timur memberikan hibah sapi senilai Rp 1,050 milyar. Ada lima kelompok peternak yang menerima dana hibah tersebut di Kabupaten Blitar. Yakni Pokmas Abimanyu Desa Babatan Kecamatan Wlingi, Pokmas Ari Rejeki Tegal Asri Wlingi, Pokmas Madu Jaya Desa Butun Kecamatan Gandusari, Poktan Karya Tani Desa Binangun Kecamatan Binangun, dan Poktan Muya Broiler Binangun.

Dalam perjalanannya, dari lima kelompok tersebut, ada dua kelompok yang sama sekali tidak menerima bantuan. Sementara tiga lainnya menerima tetapi tidak sesuai kesepakatan. “Tersangka ini broker sekaligus menjadi koordinator pokmas,” kata Sigit.

Hasil audit BPKP menyebutkan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp 870 juta, dari nilai bantuan sebesar Rp 1,050 milyar.

Tersangka dijerat dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam undang undang  nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Penulis: Bagus
Editor: HTW

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi cara menyimpan daging kurban di freezer menggunakan plastik zip lock agar tetap awet dan higienis

5 Cara Menyimpan Daging Kurban agar Awet 6 Bulan, Jangan Dicuci Sebelum Masuk Freezer

Petugas dan warga berada di lokasi ledakan petasan balon udara di Dusun Tekik Gandusari Blitar

Ledakan Petasan Balon Udara di Blitar Tewaskan 1 Warga dan Lukai 2 Anak

Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

  • Panitia seleksi rekrutmen perangkat Desa Gogodeso Kabupaten Blitar menghentikan sementara tahapan seleksi akibat polemik peserta

    Rekrutmen Perangkat Desa Gogodeso di Blitar Ricuh, Siapa Bermain?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinyal Tegas Wali Kota Blitar soal Dana Hibah KONI, Problem Hukum Samanhudi Jadi Kajian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Offshore di Balik Perusahaan Sawit Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In