• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, July 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

ditulis oleh Redaksi
15/07/2025
Durasi baca: 3 menit
514 10
0
Cara Meningkatkan Status Tanah dari HGU dan HGB ke SHM

Ilustrasi sertifikat. Foto: umsu.ac.id

Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintah berencana mengambil alih lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak terpakai. Untuk menyelamatkan aset, disarankan menaikkan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berikut cara menaikkan status tanah dari HGB ke SHM.

Persyaratan dokumen:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai
  • Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga pemohon
  • Surat kuasa dan identitas diri pemberi kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak
  • Sertifikat HGB asli
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah bagi rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 m²
  • Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik oleh pemohon
  • Surat persetujuan dari kreditur jika tanah HGB masih dibebani hak tanggungan

Prosedur pengurusan:

  • Datang ke Kantor Pertanahan/BPN sesuai lokasi tanah
  • Mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan
  • Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan
  • Petugas akan memeriksa berkas dan meminta pembayaran biaya administrasi
  • Jika diperlukan, akan dilakukan pengukuran ulang bidang tanah
  • BPN akan memproses permohonan perubahan HGB menjadi SHM
  • Setelah selesai (sekitar 5 hari kerja), pemohon dapat mengambil sertifikat SHM di loket pelayanan

Proses peningkatan status HGB menjadi SHM ini memakan biaya berikut:

  • Rp50.000 per sertifikat tanah berdasarkan PP 128/2015
  • Jika masih atas nama pemilik sebelumnya, harus membayar BPHTB sebesar 5% dari NJOP
  • Biaya tambahan jika diperlukan pengukuran ulang
  • Biaya jasa notaris/PPAT jika menggunakan jasanya

Peningkatan Status dari HGU ke SHM (halaman selanjutnya)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Page 1 of 2
12Next
Tags: hak guna usahasertifikat
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Tingkatkan Produksi Tebu, Mas Dhito Bakal Kawal Kebutuhan Pupuk Petani

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

Dampingi Mentan Kunjungi PG Pesantren Baru, Mbak Wali Siap Dukung Swasembada Gula Nasional

  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15409 shares
    Share 6164 Tweet 3852
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16591 shares
    Share 6636 Tweet 4148
  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10862 shares
    Share 4345 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist