• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DBHCHT di Kab Blitar Tingkatkan Layanan Kesehatan Puskesmas

ditulis oleh Editor
30 June 2025 05:00
Durasi baca: 1 menit
DBHCHT di Kab Blitar Tingkatkan Layanan Kesehatan Puskesmas

DBHCHT di Kab Blitar Tingkatkan Layanan Kesehatan Puskesmas (foto ilustrasi/ist)

Bacaini.ID, BLITAR – Salah satu penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 di Kabupaten Blitar Jawa Timur adalah puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).

Di antaranya adalah Pustu Midodaren Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan dan Pustu Kaulon Desa Kaulon Kecamatan Sutojayan.

Dari DBHCHT 2025 untuk dinas kesehatan, sebesar Rp 1,68 miliar digunakan untuk rehabilitasi gedung. Pustu Kaulon diketahui menerima kucuran pembiayaan Rp 500 juta.

“Diharapkan bisa meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat,” tutur Mery Tatisna, petugas kesehatan Pustu Kaulon.

DBHCHT 2025 bukan hanya untuk rehabilitasi gedung puskesmas dan pustu. Tapi juga dimanfaatkan untuk perlengkapan medis dan pengadaan obat-obatan.

Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar mengalokasikan sebesar Rp 864 juta. “Sehingga standar medis untuk layanan masyarakat bisa semakin terpenuhi,” tambahnya.

Pada tahun 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar menerima DBHCHT Rp 15,2 miliar.

Sebesar Rp 12,6 miliar di antaranya untuk program bantuan iuran daerah (PBID). PBID merupakan upaya Pemkab Blitar membantu kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bantuan melalui dinas kesehatan ini khusus diberikan kepada warga Kabupaten Blitar yang kurang mampu secara ekonomi.

Sementara sesuai ketentuan yang berlaku, penggunaan DBHCHT pada tahun 2025 meliputi tiga sektor utama.

Sebesar 50 persen untuk pemberdayaan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan dan 10 persen untuk penegakan hukum. (*)   

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: blitarDBHCHTDBHCHT Blitarpuskesmas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Universitas Indonesia Tangguhkan Kelulusan Bahlil

Banjir Bandang Renggut 604 Jiwa, Raja Juli dan Bahlil Diminta Bertobat

uban karena stres

Dampak Stres Sebabkan Tumbuh Uban Ternyata Bukan Mitos

  • orasi wali kota blitar

    Orasi Wali Kota Blitar di Tengah Unjuk Rasa Massa Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 OPD Penerima DBHCHT 2025 di Kabupaten Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tangis Bayi yang Dibuang di Blitar Dikira Suara Kucing Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist