• Login
Bacaini.id
Friday, March 20, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M

ditulis oleh Editor
23 June 2025 18:21
Durasi baca: 3 menit
Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M (foto/Bacaini)

Itikad Kakak Eks Bupati Blitar Kembalikan Duit Korupsi Rp 1,1 M (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, BLITAR – Muhammad Muchlison, tersangka kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak di Kabupaten Blitar Jawa Timur menitipkan uang Rp 1,1 miliar kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.

Uang yang diserahkan melalui kuasa hukum pada Senin (23/6/2025) siang itu sebagai pengganti kerugian negara.

Langkah Muhammad Muchlison atau akrab disapa Abah Ison atau Gus Ison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini (2020-2025) itu dipuji Kejari Kabupaten Blitar.

“Jadi tersangka MM (Muhammad Muchlison) ini memiliki itikad baik,” ujar Plt Kejari Kabupaten Blitar Andriyanto Budi Santoso kepada wartawan Senin (23/6/2025).

Abah Ison diketahui telah menjalani penahanan di Lapas Kelas II B Blitar. Terungkap dalam penyidikan ia menerima aliran uang korupsi sebesar Rp 1,1 miliar.

Abah Ison merupakan pembina TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah), lembaga adhoc yang dibentuk pada masa Bupati Blitar Mak Rini.

Kejari Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar, di mana 2 di antaranya pejabat Dinas PUPR Kabupaten Blitar.

Menurut Andriyanto, kuasa hukum tersangka Muchlison mendatangi kantor Kejari Blitar, menyerahkan nominal Rp 1,1 miliar.

Dari pantauan di lapangan, terlihat 2 petugas bank menghitung tumpukan uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu, sebelum diterima kejaksaan.

“Yang mengembalikan atau mengantarkan dana kuasa hukum tersangka MM. Tadi saya jelaskan, beliau punya itikad baik mengembalikan uang kerugian negara,” jelasnya.

Justice Collaborator?

Apakah Abah Ison diindikasikan siap menjadi justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar?.

Pertanyaan itu mengemuka di antara warga Blitar seiring pengembalian uang Rp 1,1 miliar ke Kejari Kabupaten Blitar.

“Apakah ini indikasi mengarah pada JC,” tanya salah seorang warga.

Presiden Prabowo Subianto belum lama ini diketahui telah menandatangani PP No 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku.

Tegas disebutkan, tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum (Justice Collaborator) bisa mendapatkan keringanan.

Khususnya jika membantu mengungkap dalam kasus yang sama.

Sementara dalam kerangka pengusutan kasus korupsi Dam Kali Bentak Rp 5,1 miliar, keberadaan Abah Ison di TP2ID yang telah menerima aliran dana, tidak sendiri.

Ada Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib, adik pimpinan ponpes tarekat di Tulungagung. Kemudian Sigit Purnomo selaku Ketua TP2ID.

Hingga kini Sigit belum diperiksa karena sebelumnya tengah menjalani ibadah haji. Sementara Gus Adib sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Kejaksaan juga telah meminta keterangan mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.  

Plt Kejari Kabupaten Blitar Andriyanto Budi Santoso menegaskan jika pengusutan kasus dugaan korupsi Dam Kali Bentak masih terus berjalan.

Penulis: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abah isonblitarGus Isonkakak eks Bupati Blitarkorupsikorupsi BlitarMak RiniMuhammad Muchlison
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi penumpang kereta api memadati stasiun saat arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Daop 7 Madiun

Tembus 107 Ribu! Pemudik Kereta Api di Daop 7 Madiun Membludak, Ini Puncaknya

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia, Andi Saputra.

Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras Didesak Masuk Peradilan Umum

Pedagang emas di Jl Sriwijaya, Kelurahan Kemasan, Kota Kediri. Foto: istimewa

Jejak Peradaban Emas di Kelurahan Kemasan Kota Kediri

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Sidang Isbat 2026 Dinanti, Pemerintah Umumkan 1 Syawal 1447 H Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In