• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali

ditulis oleh Editor
19/06/2025
Durasi baca: 2 menit
529 6
0
Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali

Polres Jombang Gerebek Pikap Muatan Ribuan Botol Arak Bali (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur menggerebek satu unit mobil pikap yang tengah mengangkut ribuan botol minuman keras jenis arak Bali.

Pikap nopol W 8935 PF diketahui baru saja melakukan perjalanan dari Pulau Bali.

Saat diamankan mobil sedang parkir di halaman rumah ZAP (21) warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan penggerebekan menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

“Kita langsung terjunkan tim dan mengamankan satu mobil pikap beserta isinya,” ujar Bowo Tri Kuncoro dalam jumpa pers Kamis petang (19/6/2025).

Miras jenis arak terungkap berasal dari Bali. Dari rumah ZAP petugas menyita 1300 botol kemasan 600 ml.

Petugas mengamankan dua orang, yakni ES (48), warga Desa Plemahan Kabupaten Kediri dan RKM (20) warga Pogalan Trenggalek.

Keduanya yang mengirim (kurir) arak dari Bali. Mereka berencana mendistribusikan kepada para pemesan di sejumlah kota di Jawa Timur.

Sementara ZAP, pemilik rumah berperan sebagai penjual langsung. ES dan RKM diketahui hanya sebagai orang suruhan.

“ZAP berperan sebagai penjual. Sementara ES dan RKM bertugas mengantarkan barang dari Bali menggunakan jasa ekspedisi,” terang Bowo. 

Distribusi arak Bali ini tergolong rapi karena memakai jasa ekspedisi, dikemas dalam kardus layaknya barang legal.

Dalam kasus ini para pelaku terancam dijerat Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Mereka tercancam denda Rp 20 juta atau menjalani hukuman penjara 3 bulan.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: arak BalijombangpikapPolres Jombangribuan botol
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kenalan dengan ATR 72-500, Pesawat yang Bakal Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

Kenalan dengan ATR 72-500, Pesawat yang Bakal Mengudara di Bandara Notohadinegoro Jember

Rapat paripurna DPRD Blitar kembali gagal digelar

Paripurna DPRD Blitar Gagal Lagi: Legislatif dan Eksekutif Adu Kuat

Hewan koala punya kebiasaan unik saat galau

Kebiasaan Unik Koala Saat Galau Karena Gagal Kawin

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15487 shares
    Share 6195 Tweet 3872
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16602 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Paripurna DPRD Blitar Gagal Lagi: Legislatif dan Eksekutif Adu Kuat

    573 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1467 shares
    Share 587 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist