• Login
Bacaini.id
Saturday, April 4, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

BPJS Watch Minta Pemberian BSU Tidak Tebang Pilih

ditulis oleh Redaksi
10 June 2025 20:35
Durasi baca: 2 menit
Ketua BPJS WATCH Jatim Arief Supriyono S.T., S.H., S,E., M.M.,

Ketua BPJS WATCH Jatim Arief Supriyono S.T., S.H., S,E., M.M.,

Bacaini.ID, KEDIRI – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diluncurkan pemerintah Taun 2025 disambut positif para pekerja. Sasarannya adalah para pekerja formal yang terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di tempat mereka bekerja.

Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh, pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji upah disalurkan.

Kriteria atau persyaratan penerima BSU adalah:

  1. Memiliki e-ktp dan tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April tahun 2025.
  2. Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp.3,5 juta per bulan.

Ketua BPJS WATCH Jatim Arief Supriyono S.T., S.H., S,E., M.M., meminta Dinas Tenaga Kerja memastikan seluruh buruh di Jawa Timur sudah terdaftar dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini untuk memastikan program BSU sebesar Rp.600 ribu per orang bisa diterima semua buruh tanpa kecuali.

“Dinas Tenaga Kerja Provinsi juga kabupaten kota harus menyidak perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya (mendaftarkan pekerja sebagai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan),” katanya., Selasa, 10 Juni 2025.

Tak hanya mereka, Arief juga mengkritik program BSU yang hanya diberikan kepada pekerja formal. Faktanya, masih banyak pekerja buruh informal yang rata-rata gajinya di bawah UMP ataupun UMK.

Ia berharap pemberian bantuan tidak dilakukan dengan tebang pilih, di mana para pekerja informal memiliki hak sama untuk mendapat bantuan dari APBN. “Sama seperti yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan yang memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada masyarakat miskin,” lanjut Arief.

Buruh di Indonesia, kata Arief, tidak hanya mereka yang bekerja secara organik di perusahaan atau pabrik, tetapi juga para pekerja borongan atau pekerja harian lepas yang tidak didaftarkan dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bpjs ketenagakerjaanBPJS WatchBSU
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi orang tua melacak lokasi anak melalui smartphone

Cara Melacak HP Anak di Manapun Berada dengan Mudah dan Aman

Ilustrasi kenaikan harga plastik dan kemasan makanan

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Mulai “Pelit” Kresek Akibat Lonjakan Biaya Produksi

Foto: bacaini by AI

Jejak Diplomasi Soekarno dan Jalan Masuk Freeport ke Papua

  • Wawali Blitar Elim Tyu Samba tidak hadir di upacara Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    Ada Apa dengan Wawali Blitar Elim Tyu Samba? Absen di Hari Jadi ke-120 Kota Blitar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscab PKB Blitar Penuh Kejutan, Nasa Barcelona Tantang Gus Tamim di Bursa Ketua DPC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terguling di Tol Jombang, Bus Restu Angkut 35 Penumpang, Evakuasi Korban Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In