• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, August 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Siapa Saja yang Menerima?

ditulis oleh Redaksi
02/06/2025
Durasi baca: 1 menit
550 6
0
Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Jika tidak ada perubahan rencana, pencairan gaji ke-13 bisa diterima hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Bukan hanya ASN, pekerja non ASN, PPPK, dan honorer juga bisa menerima gaji ini.

Pemberian gaji ke-13 untuk pekerja non ASN di lingkungan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Terbitnya peraturan ini sangat ditunggu jutaan pegawai non ASN dan honorer seluruh Indonesia, di tengah merebaknya isu pembatalan pemberian gaji ke-13.

Bila sebelumnya gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kini pemerintah memperluas jangkauan penerima untuk mengapresiasi kinerja pegawai honorer dan non-ASN yang aktif menjalankan tugas-tugas negara.

Mengacu ketentuan Pasal 2 PMK tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada; aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 7 PMK tersebut juga mengatur ketentuan pemberian gaji ke-13 untuk ketentuan tenaga honerer yang berhak menerima, yakni; telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya satu tahun, serta diangkat oleh pejabat berwenang sesuai regulasi.

Jika masa kerja honorer belum genap satu tahun, tetap bisa memperoleh gaji ke-13 dengan syarat tambahan yakni telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji 13, serta tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai penerima gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASNgaji 13honorerpensiunanppk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Padi yang mengering karena serbuan hama wereng

Serbuan Hama Wereng di Trenggalek Resahkan Petani

Tegas, Danantara Pangkas Insentif Direksi dan Bonus Komisaris BUMN

Tegas, Danantara Pangkas Insentif Direksi dan Bonus Komisaris BUMN

Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Pengertian Abolisi dan Amnesti Pada Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

  • Habis Mak Rini Terbitlah Rijanto-Beky, PAN: Bukan Pertandingan Balas Dendam, Tapi…

    Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1449 shares
    Share 580 Tweet 362
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15457 shares
    Share 6183 Tweet 3864
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16599 shares
    Share 6640 Tweet 4150
  • Viral Panitia Karnaval Sound Horeg di Blitar Mutung Karena Tak Dapat Izin

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10865 shares
    Share 4346 Tweet 2716

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist