• Login
Bacaini.id
Wednesday, October 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gaji ke-13 Cair Hari Ini, Siapa Saja yang Menerima?

ditulis oleh Hari Tri Wasono
2 June 2025 06:03
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Ilustrasi ASN. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Jika tidak ada perubahan rencana, pencairan gaji ke-13 bisa diterima hari ini, Senin, 2 Juni 2025. Bukan hanya ASN, pekerja non ASN, PPPK, dan honorer juga bisa menerima gaji ini.

Pemberian gaji ke-13 untuk pekerja non ASN di lingkungan pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Terbitnya peraturan ini sangat ditunggu jutaan pegawai non ASN dan honorer seluruh Indonesia, di tengah merebaknya isu pembatalan pemberian gaji ke-13.

Bila sebelumnya gaji ke-13 hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK, kini pemerintah memperluas jangkauan penerima untuk mengapresiasi kinerja pegawai honorer dan non-ASN yang aktif menjalankan tugas-tugas negara.

Mengacu ketentuan Pasal 2 PMK tersebut, gaji ke-13 diberikan kepada; aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pasal 7 PMK tersebut juga mengatur ketentuan pemberian gaji ke-13 untuk ketentuan tenaga honerer yang berhak menerima, yakni; telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya satu tahun, serta diangkat oleh pejabat berwenang sesuai regulasi.

Jika masa kerja honorer belum genap satu tahun, tetap bisa memperoleh gaji ke-13 dengan syarat tambahan yakni telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji 13, serta tercantum dalam surat keputusan pengangkatan sebagai penerima gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ASNgaji 13honorerpensiunanppk
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ratusan warga Blitar menggelar demonstrasi terhadap Greenfields dan menuntut penghentian dugaan pembuangan limbah ke sungai

Warga Blitar Demo Greenfields, Desak Penghentian Limbah ke Sungai

Kebakaran toko bangunan di Pasar Gambar Wonodadi dan gudang kayu di Gandusari Blitar

Dua Kebakaran Guncang Blitar, Gudang Kayu Rugi Rp500 Juta

Pasar Bandar di Kecamatan Mojoroto Kota Kediri. Foto: perumdapasarjoyoboyo.kedirikota.go.id

Pansus Pasar Kediri Beri Perumda Waktu Dua Tahun Untuk Pembenahan

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In