Bacaini.ID, TRENGGALEK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait perubahan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.
Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal dalam penataan ulang struktur birokrasi di lingkungan Pemkab Trenggalek.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa pembentukan pansus dilakukan guna mempercepat proses pembahasan Ranperda agar sejalan dengan rencana lelang jabatan kepala dinas yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah daerah.
“Kalau bisa diselesaikan secepatnya, karena ini menyangkut kesinambungan kerja pemerintahan. Ketika OPD baru terbentuk, lelang jabatan kepala dinas bisa segera dilakukan, lalu dilanjutkan dengan pengisian struktur di bawahnya,” kata Doding, Senin (26/5/2025).
Dalam usulan Ranperda tersebut, terdapat sejumlah perubahan penting dalam struktur organisasi pemerintahan.
Salah satu perubahan utama adalah peningkatan bidang lingkungan hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup yang berdiri sendiri. Selain itu, Dinas Perumahan dan Permukiman akan digabung dengan Dinas Perhubungan.
Tak hanya itu, Dinas Pemuda dan Olahraga yang sebelumnya satu kesatuan juga akan dipisahkan. Pemkab juga berencana membentuk dua OPD baru, yakni Dinas Peternakan dan Perikanan serta Dinas Pendapatan.
Menurut Doding, pembentukan Dinas Pendapatan dinilai strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau kita ingin PAD meningkat secara signifikan, maka keberadaan Dinas Pendapatan menjadi sangat penting,” tegasnya.
Doding menambahkan, proses lelang jabatan dan mutasi tetap harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, DPRD berharap pembahasan Ranperda di tingkat daerah dapat diselesaikan dengan cepat agar seluruh proses reformasi birokrasi bisa berjalan sesuai rencana.
Pembentukan OPD baru ini diharapkan membawa efisiensi kerja dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek. (ADV)