Bacaini.ID, JOMBANG – Polres Jombang Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial ARF (23) setelah dilaporkan diduga memperkosa adik kandungnya sendiri.
Aksi bejat bermodus menonton film bokep itu terungkap berlangsung sejak tahun 2018, yakni sejak korban masih berumur 12 tahun.
Pelaku yang berlatar belakang sebagai penjual pentol itu dilaporkan oleh orang tuanya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan pelaku telah diamankan.
“Pelaku melakukan aksinya sejak tujuh tahun silam, sekitar tahun 2018 hingga terakhir akhir Desember 2024 kemarin,” ujar AKP Margono Kamis 22 Mei 2025.
Terungkapnya aksi pemerkosaan oleh kakak kandung itu berawal dari cekcok korban dan pelaku. Pelaku diketahui memukul dan melukai korban.
Dari laporan dugaan penganiayaan itu korban juga mengaku telah diperkosa pelaku. Perkosaan sejak tahun 2018 terus berlanjut hingga Desember 2024.
Setiap menjalankan aksi bejatnya pelaku selalu memulai dengan memaksa menonton film bokep. Pelaku diketahui telah beristri dan bertempat tinggal di sebuah rumah kos.
Sedangkan korban tinggal bersama ibunya. Setiap usai menyalurkan hajatnya, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak melapor ke ibu mereka.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Solichan Arif