Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menerima Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp.155.516.419.000 pada Tahun 2025. Jumlah ini meningkat Rp.20 milyar dibanding tahun lalu.
Kenaikan penerimaan dana cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2025 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025.
Dalam dokumen PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 14 Februari 2025 ini, Kota Kediri tercatat menerima alokasi dana bagi hasil cukai sebesar Rp.155.516.419.000 pada Tahun 2025. Jumlah ini meningkat sebesar Rp.20,3 milyar dari Tahun 2024, yang menerima sebesar Rp.135.188.993.000.
Penerimaan ini menempatkan Kota Kediri sebagai penerima dana bagi hasil cukai terbesar di wilayah eks-Karisidenan Kediri. Diketahui Kabupaten Blitar menerima Rp.36.285.765.000, Kabupaten Kediri sebesar Rp.86.265.079.000, Kabupaten Nganjuk sebesar Rp.38.458.128.000, Kabupaten Trenggalek sebesar Rp.32.820.956.000, Kabupaten Tulungagung sebesar Rp.43.531.728.000, dan Kota Blitar sebesar Rp.32.270.286.000.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk membiayai program:
a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau
f. kegiatan lainnya.
Dana bagi hasil cukai tembakau juga diperuntukkan kesejahteraan masyarakat, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja, bantuan langsung tunai, serta pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Sepanjang Tahun 2024, Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan dana bagi hasil cukai untuk membiayai program bantuan modal kerja.
Menurut laporan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, program itu untuk membantu pelaku usaha mikro dan menengah agar lebih berkembang. Sebanyak 5.617 pelaku usaha tercatat sebagai penerima bantan Tahap I, dengan masing-masing menerima Rp.2,5 juta.
Pemberian bantuan modal Tahap II yang telah dijadwalkan terpaksa dihentikan karena bertepatan dengan pemilihan kepala daerah pada November 2024. Hal ini untuk menghindari politisasi bantuan pemerintah kepada masyarakat.
Penulis: Hari Tri Wasono