• Login
Bacaini.id
Saturday, May 2, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Terima Rp.155,5 Milyar, Pemkot Kediri ‘Panen’ Dana Cukai

ditulis oleh Redaksi
15 March 2025 10:10
Durasi baca: 2 menit
buruh penerima ump jatim 2026

UMP Jatim 2026 telah ditetapkan ( Foto Ilustrasi buruh pabrik rokok/ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menerima Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp.155.516.419.000 pada Tahun 2025. Jumlah ini meningkat Rp.20 milyar dibanding tahun lalu.

Kenaikan penerimaan dana cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2025 tentang rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025.

Dalam dokumen PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tanggal 14 Februari 2025 ini, Kota Kediri tercatat menerima alokasi dana bagi hasil cukai sebesar Rp.155.516.419.000 pada Tahun 2025. Jumlah ini meningkat sebesar Rp.20,3 milyar dari Tahun 2024, yang menerima sebesar Rp.135.188.993.000.

Penerimaan ini menempatkan Kota Kediri sebagai penerima dana bagi hasil cukai terbesar di wilayah eks-Karisidenan Kediri. Diketahui Kabupaten Blitar menerima Rp.36.285.765.000, Kabupaten Kediri sebesar Rp.86.265.079.000, Kabupaten Nganjuk sebesar Rp.38.458.128.000, Kabupaten Trenggalek sebesar Rp.32.820.956.000, Kabupaten Tulungagung sebesar Rp.43.531.728.000, dan Kota Blitar sebesar Rp.32.270.286.000.

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2024 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), penggunaan dana tersebut diperuntukkan untuk membiayai program:

a. peningkatan kualitas bahan baku;
b. pembinaan industri;
c. pembinaan lingkungan sosial;
d. sosialisasi ketentuan di bidang cukai;
e. pemberantasan barang kena cukai ilegal; dan/ atau
f. kegiatan lainnya.

Dana bagi hasil cukai tembakau juga diperuntukkan kesejahteraan masyarakat, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja, bantuan langsung tunai, serta pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Sepanjang Tahun 2024, Pemerintah Kota Kediri telah mengalokasikan dana bagi hasil cukai untuk membiayai program bantuan modal kerja.

Menurut laporan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri, program itu untuk membantu pelaku usaha mikro dan menengah agar lebih berkembang. Sebanyak 5.617 pelaku usaha tercatat sebagai penerima bantan Tahap I, dengan masing-masing menerima Rp.2,5 juta.

Pemberian bantuan modal Tahap II yang telah dijadwalkan terpaksa dihentikan karena bertepatan dengan pemilihan kepala daerah pada November 2024. Hal ini untuk menghindari politisasi bantuan pemerintah kepada masyarakat.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bantuan modaldana cukaiDBHCHTmenteri keuanganpabrik rokokpemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Penumpang menikmati fasilitas lounge di Stasiun Madiun dengan layanan transportasi terintegrasi dari KAI Daop 7

KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

Semaun tokoh gerakan buruh Indonesia

Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

Ilustrasi pajak. Foto:Istimewa

DJP Perpanjang Waktu Lapor SPT Badan

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gibran Tinjau Bendungan Bagong di Trenggalek, Warga Sampaikan 5 Aspirasi Penting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Daop 7 Madiun Kembangkan Bisnis Non-Core, Hadirkan Lounge dan Integrasi Transportasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah May Day di Indonesia: Ajaran Semaun tentang Persatuan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In