• Login
Bacaini.id
Monday, July 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
27 February 2025 18:59
Durasi baca: 2 menit
Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara (foto/Bacaini)

Kiai Cabul Trenggalek Tak Menyesal, Hakim Jatuhkan Vonis 14 Tahun Penjara (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Imam Safi’i alias Supar (52), terdakwa kasus asusila terhadap santriwati di bawah umur.

Putusan hakim didasarkan pada pertimbangan sikap terdakwa yang tidak pernah memperlihatkan penyesalan atas perbuatannya.

Perbuatan terdakwa juga dianggap telah meresahkan masyarakat, mencoreng lembaga pendidikan agama serta mengakibatkan hidup korban menderita.

Terdakwa Supar diketahui berlatar belakang ulama (kiai), pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak.

“Hakim menjatuhkan hukuman pidana 14 tahun penjara terhadap terdakwa Imam Safi’i alias Supar atas tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek, Revan Timbul Hamonangan Tambunan kepada wartawan Kamis (27/2/2025).

Sidang putusan berlangsung di Ruang Cakra PN Trenggalek dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi.

Selain hukuman 14 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 200 juta. Terdakwa akan mendapat tambahan hukuman penjara 6 bulan jika tidak melunasinya.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada korban sebesar Rp 106 juta. Nominal ini lebih rendah ketimbang tuntutan awal sebesar Rp 247 juta.

Jaksa memiliki kewenangan menyita dan melelang harta benda terdakwa jika restitusi tidak dibayarkan.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dikenai tambahan hukuman penjara satu tahun.

Satu-satunya yang meringankan terdakwa adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.

“Pembayaran restitusi wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” jelas Revan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Eko, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa sebelum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” ujarnya.

Sementara kuasa hukum korban, Haris Yudianto, menilai vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan.

Ia membandingkan kasus yang terjadi dengan perkara serupa di Kecamatan Pule, di mana terdakwa dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

“Jika dibandingkan dengan kasus lain, putusan ini terasa belum adil,” katanya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kiai cabul trenggaleksidang vonis kiai Trenggalekvonis
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi selada iceberg yang diduga menjadi sumber wabah Cyclospora di Amerika Serikat

Wabah Cyclospora dari Selada Iceberg Meluas, Hampir 2.000 Terinfeksi

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo

Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur di Tengah Bayang-bayang Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Analisis di Balik Keputusan Kaesang Maju di ‘Kandang Banteng’

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In