• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, May 23, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan

ditulis oleh Editor
26/02/2025
Durasi baca: 2 menit
522 11
0
14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan

14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Nasib Supar alias Imam Syafii (52) terdakwa kasus asusila terhadap santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, tinggal menghitung hari.

Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis (27/2/2025) dijadwalkan akan menjatuhkan putusan atau vonis dengan persidangan yang terbuka untuk umum.

Supar diketahui berlatarbelakang seorang ulama atau, pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

“Sidang putusan dijadwalkan besok Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek Revan Timbul Hamonangan kepada wartawan Rabu (26/2/2025).

“Karena agendanya pembacaan putusan, jadi siapa saja bisa menyaksikan jalannya sidang,” tambahnya.

Agenda persidangan diketahui sudah berjalan 10 kali. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Supar 14 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 247 juta kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika tidak dibayar, terdakwa Supar harus menjalani tambahan enam bulan kurungan.

Sementara dalam pledoinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyangkal semua dakwaan JPU dengan alibi tidak terbukti.

Hasil tes DNA yang hasilnya identik dengan terdakwa dinilai tidak bisa dipakai alat bukti karena tidak didukung dengan keterangan ahli.

Atas dasar itu kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilakiai cabul trenggalekPN Trenggalektrenggalekvonis hakim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Daop 7 Madiun Siapkan Layanan KA PSO Untuk 250.663 Pelanggan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Ragam Dialek di Jawa Timur: Dari Aneman, Mataraman, Hingga Arekan

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

Tradisi Nyadran Dam Bagong, Cara Warga Trenggalek Bersyukur

  • Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

    Penyidikan Korupsi di Blitar Fokus ke Think Tank Eks Bupati

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15273 shares
    Share 6109 Tweet 3818
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16570 shares
    Share 6628 Tweet 4143
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10854 shares
    Share 4342 Tweet 2714
  • Eks Kapolres Trenggalek Terungkap Bawa Arca Durga ke Bogor

    2796 shares
    Share 1118 Tweet 699

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist