• Login
Bacaini.id
Wednesday, July 15, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
26 February 2025 15:43
Durasi baca: 2 menit
14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan (foto/Bacaini)

14 Tahun Penjara Menanti Kiai Cabul Trenggalek: Vonis Hakim Siap Dibacakan (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Nasib Supar alias Imam Syafii (52) terdakwa kasus asusila terhadap santriwati hingga hamil dan melahirkan di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur, tinggal menghitung hari.

Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek pada Kamis (27/2/2025) dijadwalkan akan menjatuhkan putusan atau vonis dengan persidangan yang terbuka untuk umum.

Supar diketahui berlatarbelakang seorang ulama atau, pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek.

“Sidang putusan dijadwalkan besok Kamis, 27 Februari 2025,” ujar Juru Bicara PN Trenggalek Revan Timbul Hamonangan kepada wartawan Rabu (26/2/2025).

“Karena agendanya pembacaan putusan, jadi siapa saja bisa menyaksikan jalannya sidang,” tambahnya.

Agenda persidangan diketahui sudah berjalan 10 kali. Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Supar 14 tahun penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar restitusi Rp 247 juta kepada korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika tidak dibayar, terdakwa Supar harus menjalani tambahan enam bulan kurungan.

Sementara dalam pledoinya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyangkal semua dakwaan JPU dengan alibi tidak terbukti.

Hasil tes DNA yang hasilnya identik dengan terdakwa dinilai tidak bisa dipakai alat bukti karena tidak didukung dengan keterangan ahli.

Atas dasar itu kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: asusilakiai cabul trenggalekPN Trenggalektrenggalekvonis hakim
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ketua Komite SMKN 1 Doko Kabupaten Blitar menjelaskan polemik pembelian seragam sekolah dan WAG Seragam yang menjadi sorotan wali murid

Komite SMKN 1 Doko Blitar Bantah Arahkan Siswa, Tapi Ada WAG Seragam

Ilustrasi Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan siluet masyarakat adat Indonesia, peta Nusantara, dan simbol dokumen KTP sebagai representasi pengakuan negara terhadap penghayat kepercayaan

Hari Kepercayaan Resmi Ditetapkan, Jawa Timur Punya 50 Aliran Spiritual Nusantara

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep

Strategi PSI Menjadikan Jawa Timur Kandang Gajah

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In