Bacaini.ID, KEDIRI – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah kabar penunjukan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) sebagai penyelenggara program Makan Bergizi Gratis. Badan pemerintah ini akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang mengaku mendapat atas program ini.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan BGN tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
“BGN sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Lalu Iwan dikutip dari laman bgn.go.id.
Ia meminta agar publik tidak termakan informasi palsu terkait lembaga atau ormas yang mengaku menjadi penyelenggara program. Apalagi mereka dengan terang-terangan mengklaim telah mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), dan mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Ini bukan hanya membingungkan publik, tapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” tegas Lalu Iwan.
Sebagai langkah tegas, BGN melalui Biro Hukum memastikan akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. BGN juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
Penulis: Hari Tri Wasono