Poin Penting:
- Peradi Nobiliti resmi diluncurkan di Jakarta pada 29 Oktober 2026 dengan mengusung filsafat hukum sebagai fondasi organisasi advokat.
- Organisasi ini menyiapkan bantuan hukum cuma-cuma bagi buruh, korban KDRT, pekerja migran, dan masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.
- Peradi Nobiliti akan membentuk Dewan Kehormatan independen, Pusat Kajian Filsafat Hukum, serta menerapkan pendidikan hukum berkelanjutan dan pedoman etik penggunaan kecerdasan artifisial.
Bacaini.ID, JAKARTA – Menang di pengadilan tidak selalu berarti keadilan telah ditegakkan. Filosofi inilah yang menjadi pijakan Perhimpunan Advokat Indonesia Nobiliti (Peradi Nobiliti), organisasi advokat yang resmi diluncurkan di Jalan Johar Baru Jakarta Pusat pada 29 Oktober 2026. Tidak sekadar mengejar kemenangan dalam perkara hukum, organisasi advokat Indonesia ini ingin menempatkan filsafat hukum, etika profesi, dan perlindungan hak masyarakat sebagai fondasi kerja advokat.
Peradi Nobiliti berkomitmen membuka pintu keadilan seluas-luasnya. Sekretaris Jenderal Peradi Nobiliti Mohammad Trijanto, S.H., M.M., M.H. mengatakan, bagi buruh yang kehilangan pekerjaan tanpa pesangon, ibu korban kekerasan dalam rumah tangga, pekerja migran yang terjerat hukum, dan lain sebagainya, keadilan bukan wacana, tapi kebutuhan.
Merupakan perkumpulan advokat berbadan hukum yang bersifat nirlaba, Peradi Nobiliti melalui lembaga bantuan hukum memberikan layanan cuma-cuma (bantuan hukum gratis) secara terukur dan akuntabel. “Yang itu sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-16 tentang perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh,” kata Trijanto Jumat (30/10/2026).
Peradi Nobiliti berdiri 21 September 2026 di saat berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mengedepankan keadilan restoratif sekaligus menempatkan advokat sebagai bagian integral peradilan pidana, termasuk dalam mendampingi saksi dan mengajukan keberatan atas intimidasi selama pemeriksaan.
Pada saat yang sama Mahkamah Konstitusi telah mencatat masih banyaknya organisasi advokat belum diiringi standar yang sama dalam rekrutmen, pendidikan, pengangkatan, dan penegakan kode etik. Sementara ungkapan hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas” masih terdengar hingar.
Sebagian besar warga masih melihat hukum terasa rumit, mahal, dan berjarak. Di sinilah Peradi Nobiliti menyampaikan gugatan moralnya. “Bahwa hukum yang dijalankan tanpa filsafat akan kehilangan arah, dan advokat yang bekerja tanpa arah mudah tergelincir menjadi sekadar pemburu kemenangan,” tegas Trijanto.
Dr. Supriarno, S.H., M.H., Ketua Umum Peradi Nobiliti mengatakan filsafat hukum menjadi jantung organisasi (Peradi Nobiliti) dan itu bukan sekadar slogan. Anggaran dasar Peradi Nobiliti mewajibkan peningkatan kapasitas filsafat hukum agar setiap anggota mampu memahami, mengkaji secara kritis, menafsirkan, dan mengembangkan hukum.
“Tidak semata-mata sebagai norma tertulis, melainkan sebagai instrumen keadilan, kemanusiaan, ketertiban, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia,” papar Supriarno.
Setiap anggota juga wajib mengikuti pendidikan hukum berkelanjutan sebagai pembelajaran sepanjang hayat. “Filsafat hukum adalah kompas bagi seorang advokat. Tanpa filsafat, pasal hanya menjadi alat untuk menang. Dengan filsafat, pasal menjadi jalan menuju keadilan,” tambahnya.
Peradi Nobiliti akan membentuk Dewan Kehormatan yang independen, mendirikan Pusat Kajian Filsafat Hukum, menyelenggarakan pelatihan KUHAP bagi advokat, menyiapkan lembaga bantuan hukum menuju akreditasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan menyusun pedoman etik penggunaan kecerdasan artifisial.
Organisasi ini juga akan menyampaikan masukan konstruktif atas RUU Advokat yang menjunjung independensi profesi, standar nasional, dan akuntabilitas, dengan berpijak pada PrinsipPrinsip Dasar PBB tentang Peran Advokat (UN Basic Principles on the Role of Lawyers, 1990).
Dalam anggaran dasarnya tegas menyatakan Peradi Nobiliti melakukan politik praktis atau menjadi bagian dari partai politik mana pun. Organisasi yang berdiri sendiri dan menghormati seluruh organisasi advokat di Indonesia sebagai mitra dalam menjaga marwah profesi.
“Kami tidak hadir untuk menambah daftar organisasi advokat. Kami hadir untuk membuktikan bahwa organisasi advokat dapat dipercaya: etiknya ditegakkan, ujiannya jujur, keuangannya terbuka, dan bantuan hukumnya benarbenar sampai kepada rakyat kecil,” pungkas Supriarno.
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D., Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia menyampaikan dukungan atas hadirnya Peradi Nobiliti. Dukungan serupa juga diungkapkan Prof. Dr. Abdul Rachmad Budiono, S.H., M.H., Guru Besar Universitas Brawijaya yang sekaligus Ketua Pengawas Peradi Nobiliti bersama Dr. Hari Purwanto, S.H., M.H. sebagai Anggota Pengawas.
“Selamat atas terbentuknya Peradi Nobiliti. Semoga bisa menambah khazanah penegakan hukum di Indonesia,” kata Prof. Budiono.
Tiga Kebiasaan Lama Advokat yang Perlu Ditinggalkan
· Membaca hukum sebatas teks. Pasal dihafal, tetapi tujuannya dilupakan. Mukadimah Anggaran Dasar Peradi Nobiliti menegaskan bahwa hukum adalah sarana untuk menyeimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kesejahteraan masyarakat.
· Mengukur keberhasilan dari kemenangan semata. Menang di ruang sidang tidak selalu berarti adil. Karena itu, organisasi ini berpegang pada lima belas prinsip officium nobile, antara lain loyalitas berkeadilan kepada klien, antikonflik kepentingan, serta fair trial dan equality of arms.
· Menilai organisasi dari jumlah, bukan mutu. Peradi Nobiliti menjawab catatan Mahkamah Konstitusi dengan Dewan Kehormatan yang independen, pendidikan hukum berkelanjutan yang wajib, dan tata kelola keuangan yang terbuka.
(sa/edt)




