Bacaini.ID, KEDIRI – Anggota DPRD Kota Kediri Ashari mengingatkan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati agar tidak mudah larut dalam pola pikir maupun rekomendasi staf khusus yang berpotensi menyesatkan arah pengambilan kebijakan. Dia menilai, masukan yang tidak didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh dan klarifikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) justru bisa memicu ketidakpercayaan di lingkungan birokrasi.
Peringatan itu disampaikan Ashari dalam Politiktok, program bincang politik Bacaini.ID yang digelar di Ndalem Ngangeni, Kelurahan Ngletih, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Jumat malam, 30 Oktober 2026.
Diketahui, keberadaan Staf Khusus Walikota diatur secara spesifik melalui Peraturan Walikota (Perwali) di masing-masing daerah, yang pembentukan, tugas pokok, jumlah, serta mekanisme kerjanya ditetapkan melalui Perwali di tingkat kota. Staf Khusus bersifat lebih politis-administratif, yang mengacu pada kewenangan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Staf Khusus ini berbeda dengan Staf Ahli Kepala Daerah yang merupakan perangkat resmi dari unsur ASN, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018.
Menurut Ashari, keberadaan staf khusus dalam pemerintahan semestinya membantu kepala daerah memperoleh pertimbangan objektif sebelum mengambil keputusan strategis. Namun, fungsi tersebut dinilai bisa menyimpang apabila rekomendasi yang disampaikan justru berisi penilaian sepihak terhadap kinerja OPD tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.
Dia mengingatkan, praktik semacam itu dapat menciptakan hubungan yang tidak sehat antara kepala daerah dan jajaran birokrasi. Apalagi jika laporan staf ahli langsung dipercaya dan dijadikan dasar untuk mengambil keputusan tanpa memberi kesempatan kepada pimpinan OPD menjelaskan persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Jangan sampai staf khusus justru menjadi duri dalam daging bagi pemerintahan. Alih-alih membantu wali kota, keberadaannya malah menciptakan ketidakpercayaan terhadap OPD dan mengganggu jalannya birokrasi,” ujar Ashari dalam diskusi tersebut.
Ashari juga mengingatkan bahwa kepala dinas memiliki tanggung jawab administratif dan hukum dalam menjalankan program serta mengelola anggaran. Mereka bertindak sebagai pengguna anggaran yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang maupun jasa.
baca ini Sehari Setelah Diperiksa Paminal, Ayah Wali Kota Kediri Dicopot dari Jabatan di Polda Jatim
Karena itu, menurut dia, rekomendasi staf khusus yang tidak memahami secara mendalam aspek teknis pemerintahan, regulasi pengadaan barang dan jasa, serta tata kelola keuangan negara tidak semestinya menjadi dasar untuk mengintervensi pelaksanaan program OPD.
Dia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan potensi lambatnya penyerapan APBD dan tertundanya program-program yang seharusnya segera dirasakan masyarakat. Ketika pejabat birokrasi merasa ruang geraknya dibatasi oleh penilaian atau rekomendasi yang tidak melalui mekanisme semestinya, mereka berpotensi memilih berhati-hati secara berlebihan dalam mengambil keputusan.
Ashari menegaskan, staf khusus wali kota tidak memiliki kewenangan komando maupun eksekusi terhadap perangkat daerah. Perannya sebatas memberikan pertimbangan dan kajian kepada kepala daerah, bukan mengambil alih fungsi pengawasan, mengevaluasi personel secara sepihak, apalagi menghambat pelaksanaan program pemerintahan.
Untuk itu, dia meminta Vinanda mengembalikan fungsi staf khusus sesuai dengan kedudukan dan tugasnya. Setiap laporan yang menyangkut kinerja OPD, kata dia, harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang berimbang.
“Jangan langsung percaya pada satu laporan. Wali kota harus mendengarkan penjelasan dari pimpinan OPD yang bersangkutan. Harus ada check and balances agar keputusan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta, bukan hanya informasi dari satu pihak,” tegasnya.

Dia juga mendorong agar evaluasi kinerja perangkat daerah dilakukan melalui mekanisme resmi, dengan melibatkan Inspektorat Daerah sesuai kewenangan pengawasan internal pemerintah. Sementara itu, staf khusus sebaiknya dikembalikan pada fungsi pemberian rekomendasi strategis, bukan masuk terlalu jauh ke ranah teknis pelaksanaan program.
Selain itu, Ashari meminta wali kota membangun komunikasi terbuka dengan seluruh jajaran birokrasi. Penilaian terhadap kinerja OPD harus menggunakan indikator yang terukur, termasuk capaian program dan indikator kinerja utama (IKU), bukan semata-mata berdasarkan laporan informal dari lingkungan terdekat kepala daerah.
Menurut dia, kepercayaan antara kepala daerah dan birokrasi merupakan modal penting agar roda pemerintahan berjalan efektif. Tanpa hubungan kerja yang dilandasi komunikasi dan kepercayaan, kebijakan wali kota berisiko tidak berjalan optimal karena jajaran perangkat daerah justru disibukkan dengan kekhawatiran terhadap penilaian di luar mekanisme formal.
“Jangan sampai wali kota justru terjebak dalam alur pemikiran staf khusus yang belum tentu menggambarkan kondisi sebenarnya. Kepala daerah harus punya ruang untuk mendengar semua pihak dan mengambil keputusan berdasarkan data serta aturan,” pungkasnya.
Narasumber lain, Dr. Prilani, M.Si., dosen komunikasi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri meminta DPRD menggunakan kewenangan yuridisnya untuk memanggil Wali Kota Kediri dalam menyelesaikan hambatan komunikasi dengan pemerintah daerah. Ia melihat ada persoalan komunikasi yang besar antara dua lembaga tersebut, sehingga mengganggu kinerja organisasi pemerintah daerah. “Silahkan DPRD menggunakan kewenangannya yang sudah diatur undang-undang untuk bertindak, jika memang sudah diketahui letak masalahnya,” katanya.
Prilani juga mengkritik pola komunikasi pemerintah daerah yang dinilai belum terbuka kepada masyarakat, terutama dalam pelibatan penentuan arah pembangunan serta kebijakan yang berdampak luas kepada publik. Jika kondisi ini dibiarkan akan mengancam kepercayaan publik kepada pemerintah.
“Pemerintah harus segera bertobat dengan sistem pemerintahannya saat ini, agar kepercayaan masyarakat tidak hilang. Legitimasi pemerintahan bisa turun drastis,” kata Prilani di depan mahasiswa, wartawan, LSM, dan masyarakat yang menghadiri diskusi itu.(htw/edt)




