• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 25, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gagal Mendaftar Prakerja.go.id, Perhatikan Langkah Ini

ditulis oleh
27 September 2020 18:49
Durasi baca: 1 menit
Ilustrasi kartu prakerja. Foto: Bacaini/HTW

Ilustrasi kartu prakerja. Foto: Bacaini/HTW

KEDIRI – Jumlah pendaftar Kartu Prakerja tahun 2020 meningkat drastis. Sejak dibuka pada April 2020 jumlah pendaftar telah mencapai 30 juta lebih.

Meski proses pendaftaran aplikasi ini cukup mudah, namun tak sedikit calon pencari kerja yang gagal saat melakukan login. Kegagalan ini biasanya terjadi karena kesalahan memasukkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga.

Setelah memastikan pengisian NIK dan KK benar, siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

Langkah selanjutnya adalah menunggu pemberitahuan dari penyedia aplikasi, apakah kamu dinyatakan lolos seleksi atau tidak. Pemberitahuan akan dilakukan melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah kamu daftarkan.

Bagi yang kurang memiliki penguasaan online, kamu tetap bisa mendaftar secara offline. Caranya mudah, tinggal mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Jika beruntung dan dinyatakan lolos, akan menerima insentif dari pemerintah sebesar Rp 3.550.000. Uang itu terdiri dari (1) bantuan pelatihan senilai Rp 1 juta, (2) insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan, (3) insentif setelah melakukan Rp 150.000.

Para peserta diminta mematuhi ketentuan dan komitmen yang sudah disepakati. Jika penerima Kartu Prakerja tidak melakukan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, status kepersertaan akan dicabut. Namanya juga akan diblokir dan tidak lagi bisa mendaftar untuk mengikuti program kembali.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan besarnya jumlah pendaftar di kota dan kabupaten menunjukkan kebutuhan masyarakat yang tinggi. Karena itu pemerintah berupaya mempermudah prosedur pendaftaran program Prakerja agar gampang diakses.

Melalui keterangan tertulisnya, Airlangga Hartarto menyebut jumlah penerima manfaat Kartu Prakerja hingga gelombang 9 mencapai 5.480.918 atau 98 persen dari total kuota tahun ini. (HTW)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Prakerja.go.id
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ibu pekerja mencari nafkah di jalan

Perempuan-Perempuan yang Bertahan di Tengah Keterbatasan

nastar kue lebaran isi nanas

Nastar dan Kastengel, Warisan Kolonial yang Jadi Ikon Kue Lebaran di Indonesia

Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi tahanan KPK

KPK: Yaqut Idap GERD Akut, Alasan Dialihkan Tahanan Rumah

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In