• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DKPP Berhentikan 66 Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2024

ditulis oleh Redaksi
15/12/2024
Durasi baca: 2 menit
511 26
0
Anggota Bawaslu Surabaya Diberhentikan Karena Hubungan di Luar Nikah

Papan nama DKPP. Foto: istimewa

Bacaini.ID, YOGYAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan DKPP hadir untuk menjaga marwah penyelenggara serta lembaga penyelenggara Pemilu. “DKPP selalu merespon cepat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Jika hal tersebut dibiarkan, bisa berdampak panjang hingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pemilu,” kata Heddy Lugito dalam Rapat Penyampaian Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, Jumat malam, 13 Desember 2024.

Selain memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada 253 penyelenggara lainnya.

Dalam penyelenggaraan sidang DKPP, tidak semua penyelenggara Pemilu mendapatkan sanksi. Sebanyak 51 persen justru direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etika.

“Tidak semua penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP,” katanya.

Terkait banyaknya jumlah aduan yang masuk ke DKPP sepanjang 2024, menurut Heddy, bukan semata-mata karena terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Melainkan kesadaran publik akan pentingnya memiliki penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.

Tercatat DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP di tahun 2024. Lonjakan pengaduan tercatat terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Heddy juga mengungkapkan ada tiga provinsi di Indonesia yang minim aduan dugaan pelanggaran KEPP. Antara lain Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Heddy menegaskan jika pemberian sanksi kepada para penyelenggara Pemilu bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi untuk menjaga marwah penyelenggara dan kepercayaan masyarakat kepada proses Pemilu.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawasludkpppemilupenyelenggara pemilu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kasus anggota DPRD Blitar telantarkan anak istri masih berjalan

Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

modus perselingkuhan pria dan wanita secara psikologis

Modus Selingkuh Pria dan Wanita Beda Secara Psikologis, Benarkah?

Fatmawati penjahit bendera pusaka merah putih

Kain Bendera Merah Putih Hadiah Jepang Untuk Fatmawati

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15492 shares
    Share 6197 Tweet 3873
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717
  • Soal Jabatan Sekda Pemkab Blitar Terkesan Slintutan

    1469 shares
    Share 588 Tweet 367

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist