• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, November 29, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DKPP Berhentikan 66 Penyelenggara Pemilu Sepanjang 2024

ditulis oleh Redaksi
15 December 2024 07:46
Durasi baca: 2 menit
Anggota Bawaslu Surabaya Diberhentikan Karena Hubungan di Luar Nikah

Papan nama DKPP. Foto: istimewa

Bacaini.ID, YOGYAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan DKPP hadir untuk menjaga marwah penyelenggara serta lembaga penyelenggara Pemilu. “DKPP selalu merespon cepat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Jika hal tersebut dibiarkan, bisa berdampak panjang hingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pemilu,” kata Heddy Lugito dalam Rapat Penyampaian Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, Jumat malam, 13 Desember 2024.

Selain memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan kepada 253 penyelenggara lainnya.

Dalam penyelenggaraan sidang DKPP, tidak semua penyelenggara Pemilu mendapatkan sanksi. Sebanyak 51 persen justru direhabilitasi karena tidak terbukti melakukan pelanggaran etika.

“Tidak semua penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP,” katanya.

Terkait banyaknya jumlah aduan yang masuk ke DKPP sepanjang 2024, menurut Heddy, bukan semata-mata karena terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Melainkan kesadaran publik akan pentingnya memiliki penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.

Tercatat DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP di tahun 2024. Lonjakan pengaduan tercatat terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

Heddy juga mengungkapkan ada tiga provinsi di Indonesia yang minim aduan dugaan pelanggaran KEPP. Antara lain Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.

Heddy menegaskan jika pemberian sanksi kepada para penyelenggara Pemilu bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi untuk menjaga marwah penyelenggara dan kepercayaan masyarakat kepada proses Pemilu.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bawasludkpppemilupenyelenggara pemilu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pemberantasan rokok ilegal

Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

dbhcht 2025 di rsud dr iskak tulungagung

Suport Penting DBHCHT 2025 di RSUD dr Iskak Tulungagung

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

  • kasus bullying di sekolah jawa timur

    Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist