• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 3, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dosen Hukum Buka Peluang Kebiri Terhadap Pelaku Perkosaan Gadis Penjual Gorengan

ditulis oleh redaksi
17/09/2024
Durasi baca: 2 menit
515 16
0
Geger Perempuan Digorok di Hotel Kediri

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Perbuatan biadab Indra Septriaman, 26 tahun yang menganiaya, memperkosa, dan membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat memancing kemarahan masyarakat Indonesia. Desakan hukuman kebiri hingga mati bermunculan di media sosial.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska), Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I, M.H, mengatakan hukuman kebiri, khususnya kebiri kimia, merupakan salah satu hukuman kontroversial yang diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yang memberikan peraturan teknis pelaksanaan kebiri kimia serta tindakan lain, seperti pemasangan alat deteksi elektronik dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Pandangan hukuman kebiri dapat bervariasi, tergantung pada pendekatan keadilan, hak asasi manusia, efektivitas hukuman, serta prinsip-prinsip penegakan hukum,” kata Zainal kepada Bacaini.ID, Selasa, 17 September 2024.

Zainal menambahkan kebiri kimia berdasarakan padangan Prinsip Hukum Pidana merupakan penerapan Prinsip Ultimum Remedium (jalan terakhir). “Hukuman kebiri sebagai langkah yang terlalu keras untuk mencegah kejahatan seksual. Menurut saya, hukuman harus seimbang dengan tindak pidana yang dilakukan, khususnya dalam kasus kejahatan seksual,” tambah Zainal.

Namun Zainal tidak menutup peluang diberlakukannya hukuman kebiri kimia kepada seseorang yang melakukan pemerkosaan berkali kali, atau lebih dari dua kali, dan korbannya masih anak-anak.

Di luar itu masih ada lagi hukuman pemberatan jika pelakunya dewasa dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Diketahui Indra Septriaman merupakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari, 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Indra merupakan warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.

Pelaku merupakan residivis dan pernah mendekam di penjara dalam kasus pencabulan.

Nia Kurnia Sari ditemukan tewas terkubur dengan kondisi tangan terikat dan tanpa busana pekan lalu. Remaja yang sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan keliling ini diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Penulis: Hari Tri Wasono  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: fakultas hukumhukuman kebiriUNISKA
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Tradisi Betawi Nganter Bandeng Jadi Simbol Kemakmuran

Kejari Blitar Periksa Mak Rini Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

Koleksi Penghargaan untuk Jember, Gus Fawait Fokus Entaskan Kemiskinan dan Perbaiki Pelayanan Publik

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15377 shares
    Share 6151 Tweet 3844
  • Ujian Pertama eks Bupati Blitar Sepulang Ibadah Haji

    600 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16587 shares
    Share 6635 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Sound Horeg Haram, Ini Alasan Fatwa Ponpes Besuk Pasuruan

    700 shares
    Share 280 Tweet 175

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist