• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dosen Hukum Buka Peluang Kebiri Terhadap Pelaku Perkosaan Gadis Penjual Gorengan

ditulis oleh
17 September 2024 19:31
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Ilustrasi kriminalitas. (Ist)

Bacaini.ID, KEDIRI – Perbuatan biadab Indra Septriaman, 26 tahun yang menganiaya, memperkosa, dan membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat memancing kemarahan masyarakat Indonesia. Desakan hukuman kebiri hingga mati bermunculan di media sosial.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri (Uniska), Dr. Zainal Arifin, S.S., M.Pd.I, M.H, mengatakan hukuman kebiri, khususnya kebiri kimia, merupakan salah satu hukuman kontroversial yang diterapkan di beberapa negara, termasuk Indonesia.

Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, yang memberikan peraturan teknis pelaksanaan kebiri kimia serta tindakan lain, seperti pemasangan alat deteksi elektronik dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Pandangan hukuman kebiri dapat bervariasi, tergantung pada pendekatan keadilan, hak asasi manusia, efektivitas hukuman, serta prinsip-prinsip penegakan hukum,” kata Zainal kepada Bacaini.ID, Selasa, 17 September 2024.

Zainal menambahkan kebiri kimia berdasarakan padangan Prinsip Hukum Pidana merupakan penerapan Prinsip Ultimum Remedium (jalan terakhir). “Hukuman kebiri sebagai langkah yang terlalu keras untuk mencegah kejahatan seksual. Menurut saya, hukuman harus seimbang dengan tindak pidana yang dilakukan, khususnya dalam kasus kejahatan seksual,” tambah Zainal.

Namun Zainal tidak menutup peluang diberlakukannya hukuman kebiri kimia kepada seseorang yang melakukan pemerkosaan berkali kali, atau lebih dari dua kali, dan korbannya masih anak-anak.

Di luar itu masih ada lagi hukuman pemberatan jika pelakunya dewasa dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman maksimal.

Diketahui Indra Septriaman merupakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan bernama Nia Kurnia Sari, 18 tahun di Padang Pariaman, Sumatera Barat. Indra merupakan warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau kampung tetangga korban.

Pelaku merupakan residivis dan pernah mendekam di penjara dalam kasus pencabulan.

Nia Kurnia Sari ditemukan tewas terkubur dengan kondisi tangan terikat dan tanpa busana pekan lalu. Remaja yang sehari-hari bekerja sebagai penjual gorengan keliling ini diduga menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan.

Penulis: Hari Tri Wasono  

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: fakultas hukumhukuman kebiriUNISKA
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

Ilustrasi kue nastar. Foto: istimewa

Nastar Menjadi Kue Lebaran Paling Dicari di 2026

Ilustrasi jalan tol. Foto: PT Jasa Marga

Perkiraan Tarif Tol di Jawa Timur untuk Kendaraan Golongan I

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In