• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, August 31, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

PCNU Kediri Absen, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Sah Nahkodai NU Jatim

ditulis oleh Editor
05/08/2024
Durasi baca: 2 menit
512 21
0
PCNU Kediri Absen, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Sah Nahkodai NU Jatim

PCNU Kediri Abstain, Cicit Mbah Hasyim Asy’ari Sah Nahkodai NU Jatim. (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Gus Kikin atau KH Abdul Hakim Mahfudz resmi menahkodai Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur periode 2024-2029.

Gus Kikin terpilih secara aklamasi dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jatim di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Sabtu (03/08/2024). Gus Kikin diketahui merupakan cicit pendiri NU KH Hasyim Asy’ari.

Dalam pemilihan itu hanya PCNU Kediri yang absen alias tidak menghadiri konferwil. Sedangkan PCNU Banyuwangi tidak memiliki hak suara.

Keputusan terpilihnya Gus Kikin sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim ditetapkan dalam Sidang Pleno V Konferwil NU Jatim yang dipimpin jajaran PBNU, H Amin Said Husni selaku Wakil Ketua Umum PBNU.

Kehadiran Amin Said di Konferwil NU Jatim didampingi oleh Ketua PBNU Gus Aizuddin Abdurrahman. 

“Kiai Haji Abdul Hakim Mahfudz ditetapkan sebagai Ketua PWNU Jatim masa khidmad 2024-2029,” kata H Amin Said sembari mengetuk palu dalam sidang Pleno V itu dipusatkan di Universitas Hasyim Asy’ari (Unhasy) Jombang.   

Sebelumnya, Amin Said menjelaskan bahwa NU memiliki dua mekanisme pemilihan ketua. Pertama, ditempuh dengan acara musyawarah mufakat dan kedua model pemungutan suara berdasarkan tata tertib.

Mekanisme kedua diambil lantaran ada dua bakal calon Ketua PWNU Jatim, yakni KH Kikin A Hakim atau Gus Kikin dan KH Makki Nashir, yang tak lain Ketua PCNU Bangkalan sekaligus dzurriyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.

Dalam sidang penjaringan atau pemilihan bakal calon ketua tanfidziyah Gus Kikin memperoleh 38 suara usulan (88 persen), sedangkan Kiai Makki mendapat dukungan 5 suara usulan (12 persen) peserta sidang.

Dengan begitu Gus Kikin dianggap sah untuk maju sebagai calon Ketua PWNU Jatim. Sementara Kiai Makki tidak memenuhi syarat sebagaimana tatib Konferwil NU Jatim yaitu minimal memiliki 30 persen usulan.

Jumlah total hak suara dalam pemilihan adalah 43 suara karena PCNU Banyuwangi tidak memiliki hak suara dan PCNU Kediri tidak hadir. Usai ditetapkan sebagai Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Gus Kikin langsung membentuk tim formatur.

Gus Kikin bersama Rais Syuriah yang dijabat KH Anwar Mansur dari Lirboyo Kediri menahkodai PWNU Jatim selama lima tahun ke depan. “Menjalin ukhuwah penting tetap dilakukan untuk membangun NU ke depan,” ujarnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Gus Kikinkh hasyim asy'ariKonferwil NU Jatimponpes tebuireng jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Anggota DPRD dari PAN Kabupaten Blitar berdoa bersama untuk ojol Affan Kurniawan

PAN Blitar Gelar Doa Bersama Untuk Ojol Affan Kurniawan

aksi massa di mapolres Blitar Kota ricuh

Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

Demonstrasi: Cinta dan Pendidikan Bagi Penguasa

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Huru-hara Aksi Massa di Blitar Ambyar Dilawan Warga

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
  • Kronologi Diduga Mobil Wabup Blitar Tanpa Nopol Lepas Kendali

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kejujuran Polisi Blitar di Penanganan Mobil Wabup Beky Diuji

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15526 shares
    Share 6210 Tweet 3882

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112