• Login
Bacaini.id
Friday, August 7, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Teka-Teki Hilangnya Dana Nasabah BCA Senilai Rp2,58 Miliar

ditulis oleh Redaksi
7 August 2026 16:49
Durasi baca: 3 menit
Logo Bank Central Asia. Foto: freepik

Logo Bank Central Asia. Foto: freepik

Bacaini.ID, JAKARTA – Sejumlah nasabah PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) kehilangan dana Rp2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dikelola PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Peristiwa ini berujung pada gugatan hukum dengan nilai fantastis, Rp2,814 triliun.

PT Paramitra Alfa Sekuritas (PAS) bersama sejumlah nasabahnya menggugat PT Bank Central Asia Tbk (BCA), bank terbesar di Indonesia berdasarkan kapitalisasi pasar, atas dugaan hilangnya dana sebesar Rp2,58 miliar dari Rekening Dana Nasabah (RDN) yang dikelola bank tersebut. Kasus ini ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum PAS, Andre Ismangun, menyebut transaksi yang terjadi menunjukkan “pola tidak lazim”. Dana berpindah hampir bersamaan dari sejumlah RDN tanpa melewati tahapan otorisasi berlapis (Maker–Checker–Approver) dan mengalir ke rekening di luar daftar whitelist. Padahal whitelist adalah pagar pengaman yang memastikan dana hanya bisa ditransfer ke rekening tujuan resmi.

“Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist,” ungkap Andre.

Dalam dunia perbankan dan pasar modal, Maker adalah tahapan pertama dalam sistem otorisasi berlapis. Sementara operator menginisiasi transaksi sebelum diverifikasi oleh Checker dan disahkan oleh Approver. Tanpa melewati tahapan ini, sebuah transaksi secara teknis tidak seharusnya bisa dieksekusi.

Lebih mencurigakan lagi, dana tidak mengalir ke rekening-rekening yang selama ini terdaftar sebagai tujuan transfer yang diizinkan, yang dalam sistem RDN dikenal sebagai whitelist. Rekening-rekening dalam whitelist adalah satu-satunya tujuan yang diperbolehkan menerima dana nasabah pasar modal, sebagai pagar pengaman untuk mencegah penyalahgunaan.

Faktanya, keduanya bobol dalam satu waktu yang hampir bersamaan, pada banyak rekening sekaligus.

Menurut Andre, sebagai bank administrator RDN, BCA memiliki kewajiban hukum dan teknis untuk menerapkan setidaknya tiga mekanisme perlindungan:

1. Verifikasi Whitelist, memastikan setiap transfer hanya bisa dilakukan ke rekening yang telah terdaftar dan disetujui;

2. Autentikasi Berlapis, memverifikasi identitas dan kewenangan setiap pihak yang menginisiasi transaksi melalui tahapan Maker-Checker-Approver;

3. Fraud Detection System (FDS), sistem pendeteksi anomali yang seharusnya memicu alert atau pemblokiran otomatis ketika ada pola transaksi yang mencurigakan, termasuk transfer masif yang terjadi serempak di banyak rekening.

Jika dalil penggugat terbukti, ketiganya gagal bekerja pada waktu yang sama. Atau dalam skenario yang lebih gelap dilewati secara sengaja.

Gugatan dari Rp2,58 Miliar menjadi Rp2,814 Triliun

Salah satu aspek paling mencolok dari perkara ini adalah kesenjangan antara dana yang diduga hilang dengan total ganti rugi yang dimintakan. Di mana dana yang raib sebesar Rp2,58 miliar, sedangkan ganti rugi yang dituntut mencapai Rp2,814 triliun.

Selisihnya bukan karena kesalahan ketik. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim menyatakan BCA dan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan rincian ganti rugi; kerugian materiil sebesar Rp17,63 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp2,796 triliun, sehingga total gugatan mencapai Rp2,814 triliun.

Selan itu, dituntut pula nilai bunga pertahun sebesar 6 persen yang diberlakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Angka immateriil yang besar mencerminkan hilangnya kepercayaan, tekanan psikologis, dan dampak bisnis jangka panjang yang dialami PAS sebagai perusahaan sekuritas yang reputasinya dipertaruhkan.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Senin, 10 Agustus 2026, dengan agenda perbaikan gugatan. Pertempuran hukum sesungguhnya baru akan dimulai.

BCA belum memberikan tanggapan resmi yang tercatat dalam sumber yang tersedia, dan posisi hukum bank terbesar di Indonesia ini dalam perkara tersebut akan menjadi salah satu sorotan utama persidangan mendatang.

Publik masih bertanya tentang siapa yang mengeksekusi transaksi itu? Jika tidak ada otorisasi Maker, siapa atau apa yang menginisiasi perpindahan dana secara serempak di banyak RDN?

Ke mana uang itu mengalir? Rekening di luar whitelist milik siapa, dan apakah dana sudah ditarik?

Apakah FDS mendeteksi anomali? Jika ya, mengapa transaksi tetap lolos? Jika tidak, ada apa dengan sistem deteksinya?

Pertanyaan paling fundamental adalah apakah kasus ini mengarah pada karakteristik kejahatan siber atau penggelapan terorganisir.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bank central asiabcaPT Paramitra Alfa Sekuritas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Logo Bank Central Asia. Foto: freepik

Teka-Teki Hilangnya Dana Nasabah BCA Senilai Rp2,58 Miliar

Masyarakat adat Indonesia masih menghadapi tantangan pengakuan wilayah adat

Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026: Sejarah, Makna, dan Kondisi di Indonesia

Ilustrasi bunker yang digunakan untuk aktivitas ilegal

Kasus Bunker di Indonesia, dari Terorisme hingga Narkoba

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In