• Login
Bacaini.id
Tuesday, April 28, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putusan Bebas Anak eks-Anggota DPR RI, Kejagung Angkat Bicara  

ditulis oleh
25 July 2024 16:11
Durasi baca: 1 menit

Bacaini.ID, SURABAYA – Kejaksaan Agung merespon keras putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ronald diketahui menganiaya dan melindas seorang perempuan dengan mobil hingga tewas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik telah mengabaikan bukti penganiayaan yang diajukan jaksa di persidangan, termasuk rekaman CCTV saat Ronald melindas perempuan yang merupakan kekasihnya dengan mobil.

“Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, ada CCTV yang membuktikan bahwa pelaku melindas korban, kemudian dari visum et repertum yang mengatakan ada luka-luka yang dialami korban,” kata Harli dalam wawancara dengan stasiun TV One, Kamis, 25 Juli 2024.

Berdasarkan bukti-bukti itulah jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan berlapis kepada Ronald Tannur. Yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Seluruh pasal tersebut menjerat terdakwa dengan perbuatan pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian. Sehingga jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun apa lacur, upaya menyeret Ronald Tannur ke penjara kandas setelah hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Hakim ketua Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan.

Menurut Harli Siregar, dalam memutus perkara hakim harus menyesuaikan dengan materi dakwaan. “Dengan melihat fakta-fakta persidangan, sesungguhnya pelaku tidak harus bebas,” ungkapnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RIedward tannurkejagungPN Surabayaronald tannur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Laptop murah 3 jutaan untuk pelajar 2026

Rekomendasi Laptop Murah 3 Jutaan Terbaik 2026 untuk Pelajar dan Mahasiswa

ilustrasi kasus penganiayaan dalam keluarga di Trenggalek Jawa Timur

Mertua di Trenggalek Jadi Tersangka Penganiayaan Menantu, Mediasi Gagal

Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik pejabat negara/pemerintah di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 April 2026. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

Reshuffle Kabinet Prabowo Rekrut Tokoh Buruh, TNI, Hingga Konsultan Politik

  • Aktivis PMII Blitar Raya dampingi warga terdampak limbah

    Bupati Blitar Disebut Dalam Bau Busuk Limbah Peternakan Ayam CV Bumi Indah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Cangar Kembali Jadi Lokasi Bunuh Diri, Efek Werther di Media Sosial Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Kediri Tak Punya Strategi Lanjutkan Proyek Alun-alun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In