• Login
Bacaini.id
Thursday, June 11, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Putusan Bebas Anak eks-Anggota DPR RI, Kejagung Angkat Bicara  

ditulis oleh
25 July 2024 16:11
Durasi baca: 1 menit

Bacaini.ID, SURABAYA – Kejaksaan Agung merespon keras putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Ronald diketahui menganiaya dan melindas seorang perempuan dengan mobil hingga tewas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik telah mengabaikan bukti penganiayaan yang diajukan jaksa di persidangan, termasuk rekaman CCTV saat Ronald melindas perempuan yang merupakan kekasihnya dengan mobil.

“Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap, ada CCTV yang membuktikan bahwa pelaku melindas korban, kemudian dari visum et repertum yang mengatakan ada luka-luka yang dialami korban,” kata Harli dalam wawancara dengan stasiun TV One, Kamis, 25 Juli 2024.

Berdasarkan bukti-bukti itulah jaksa penuntut umum mengajukan dakwaan berlapis kepada Ronald Tannur. Yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Seluruh pasal tersebut menjerat terdakwa dengan perbuatan pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga kelalaian yang menyebabkan kematian. Sehingga jaksa menuntut Ronald Tannur hukuman penjara selama 12 tahun.

Namun apa lacur, upaya menyeret Ronald Tannur ke penjara kandas setelah hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan. Hakim ketua Erintuah Damanik membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan.

Menurut Harli Siregar, dalam memutus perkara hakim harus menyesuaikan dengan materi dakwaan. “Dengan melihat fakta-fakta persidangan, sesungguhnya pelaku tidak harus bebas,” ungkapnya.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: DPR RIedward tannurkejagungPN Surabayaronald tannur
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi Gen Z melakukan job hopping karena mencari match quality dan kesehatan mental di tempat kerja

Gen Z Sering Resign Bukan Karena Malas, Ini Penjelasan Match Quality

Ilustrasi korban terseret ombak pantai Pangi Blitar

3 Anak Ponpes Terseret Ombak di Pantai Pangi Blitar, Ini Kronologisnya

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan aturan hak siar untuk penyelenggaraan nobar Piala Dunia 2026

Aturan Nobar Piala Dunia 2026, DJKI: Hormati Hak Siar

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In