Bacaini.id, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) menegaskan tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam di Bali. Hal ini menyusul ramainya isu larangan warung Madura buka 24 jam oleh pemerintah daerah Klungkung.
Sekretaris Kemenkop-UKM Arif Rahman Hakim mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 dan tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” kata Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Bacaini.id, Minggu, 28 April 2024.
Arif juga membantah tudingan keberpihakan Kemenkop-UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Pemerintah justru berupaya melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif.
“Kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM,” ucapnya.
Bukan hanya di Klungkung, Kemenkop-UKM akan mengevaluasi kebijakan seluruh daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM.
Warung Madura Menjamur
Keberadaan warung Madura belakangan ini mulai menjamur di seluruh daerah. Warung yang dikelola masyarakat Madura ini menjual beragam kebutuhan pokok. Mulai beras, minyak goreng, bumbu dapur, jajanan, rokok, pulsa, token listrik, hingga bensin eceran.
Selain beroperasi selama 24 jam, ketertarikan masyarakat untuk berbelanja di warung Madura karena harganya yang relatif murah. Hal ini dinilai menjadi ancaman bagi pengelola toko modern yang memiliki keterbatasan operasional.
Penulis: Prisca Priscila
Editor: Hari Tri Wasono