Berita tentang klepon yang dituding sebagai jajanan tidak Islami trending di media sosial. Jika makanan punya agama, bagaimana hukum bakso yang punya anak?
KEDIRI – Pertanyaan di atas tentu saja konyol dan sekedar kelakar. Jika mengikuti ‘logika’ klepon yang ditautkan dengan hukum agama, bagaimana dengan bakso beranak yang hingga kini tidak jelas siapa bapaknya.
Sebagian konsumen menyebut bapak dari bakso beranak adalah penjualnya sendiri. Sebab dialah yang mengolah gilingan daging menjadi bakso yang didalamnya terselip bakso kecil-kecil. Tak hanya satu, jumlah anak bakso yang dimasukkan bahkan lebih dari satu alias kembar siam.
Mengingat proses kehamilan hingga kelahiran bakso beranak yang tidak melalui prosesi ijab kabul, tentu anak bakso yang dilahirkan disebut bakso haram. Repot kan?
baca ini Saking Enaknya Klepon Jadi Nama Jalan di Kediri
Syariat Islam memang mengatur makanan tertentu yang tergolong haram untuk dimakan. Itu pula mengapa banyak rumah makan yang dikelola umat Muslim memasang label halalan thayyiban di kedai mereka, yang berarti halal lagi baik.
Dilansir dari laman nu.or.id, halal dalam perkara makanan menurut Mu’jam al Wasith adalah barang yang tidak haram, mengonsumsinya tidak dilarang agama. Keharaman ini bisa dibagi menjadi dua aspek. Pertama, haram secara dzat atau secara materi telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti babi, bangkai, dan darah. Kedua, haram bukan secara dzat-nya, tapi bisa dari cara membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut.
Sedangkan makna thayyib, menurut Syekh Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat li Alfadhil Qur’an adalah sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa. Kata ini merupakan derivasi dari kata thâba – yathîbu – thayyiban. Beberapa makna kata ini adalah ‘suci dan bersih’, ‘baik dan elok’, ‘enak’, serta dalam konteks fiqih kadang dimaknai sebagai halal.
Dari keterangan di atas, pemaknaan produk yang thayyib dalam Al-Qur’an adalah memenuhi tiga hal;
- Tidak diharamkan oleh nash, suci secara substantif, serta tidak najis
- Tidak membahayakan tubuh, akal, maupun jiwa saat dikonsumsi
- Makanan atau minuman tersebut dinilai enak dan layak konsumsi
Dari kriteria di atas, terlihat jelas bahwa klepon yang dibuat dari tepung dan gula merah tidak termasuk ke dalam jenis makanan haram. Demikian pula bakso beranak yang diolah dari daging sapi, dan bukan dari binatang yang dilarang syariat. (HTW)
Comments 1